
BANDUNG - Sumpena alias Beben (25), berhasil dibekuk petugas Polsekta Ujungberung beberapa jam usai membunuh kakak iparnya Ahmad Sobirin (30).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggal orangtuanya di Jalan Cijambe RT 02/07, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dalam pemeriksaan, Sumpena mengaku nekat membunuh Sobirin yang merupakan kakak ipar, suami dari Rani Maulani (27), karena emosi setelah mengetahui korban diisukan selingkuh.
Perselingkuhan itu diketahui pelaku setelah kakak kandungnya Rani bercerita bahwa Sobirin selingkuh dengan seorang perempuan bernama Ayu.
Sakit hati kakak perempuannya diselingkuhi, Sumpena marah. "Berbekal sebilah pisau raut kayu milik bapaknya, dia (pelaku) mendatangi rumah kontrakan kakaknya. Lalu terjadilah pembunuhan itu," kata Kasatreskrim Pokrestabes Bandung M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolsekta Ujungberung, Jalan AH Nasution, Selasa (11/7/2017).
Ahmad Sobirin (30) tewas dengan luka tusuk di dada tengah dan kanan serta luka sayatan di lengan kiri. Korban mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke RSUD Ujungberung. Setelah membunuh Sobirin, pelaku Sumpena kabur.
"Pelakunya (Sumpena) dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. pembunuhan ini masuk kategori direncanakan," pungkas Yoris.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/1219620/21/beben-pembunuh-kakak-ipar-dibekuk-polisi-ini-motifnya-1499755513
- Dari kasus diatas bahwa Beben alias Sumpena adalah pelaku dari pembunukan Ahmad Sobirin kakak ipar Beben. Beben tertangkap setelah selang beberpa jam kemudian Beben membunuh kaka iparnya. Motif pembunuhan ini karena di dasari rasa kekesalan terhadap kakak iparnya setelah kakak kandungnya Rani bercerita bahwa kakak iparnya telah berselingkuh dengan wanita lain. Dalam hal ini kasus yang terjadi termasuk dalam kasus pidana, untuk itu dalam hukum pidana ini adanya peran negara untuk meneggakkan hukum. Beben telah mendapatkan hukum pidana yang dijerat pasal 348 jo 351 ayat 3 HUHO dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.