Senin, 26 Maret 2018

HAM dan Pembangunan (Pertemuan 3)

20, Maret 2018

Setelah menempuh perjalanan selama 2 jam dari rumah sampai kampus dan menghadapi padatnya jalan kota, kini kembali lagi dengan mata kuliah HAM dan Pembangunan. Akan tetapi berbeda dengan minggu lalu, minggu ini di beri waktu maksimal masuk jam 08.30. Alhasil mata kuliah HAM dan Pembangunan dimulai dari jam 08.30. Di kelas saya di terangkan mengenai Penginstitusian, Penggenaerasian dan Subjek Hukum HAM. Berikut penjelasan yang di sampaikan oleh Pak Rahman.

Penginstitusian HAM, Penggenerasian HAM, dan Subjek Hukum HAM

Ham terbagi dalam dua bagian yaitu sebelum Perang Dunia ke II dan setelah Perang Dunia ke II. Sebelum Perang Dunia ke II HAM masih dalam bentuk pemikiran akan tetapi sudah di sepakati. Setelah Perang Dunia ke II HAM beralih pada individu-individu.

Sebelum Perang Dunia ke II:


  • Perlindungan terhadap HAM dilakukan oleh negara untuk melindungi warga negara yang berada di negara luar bukan untuk melindungi warga negara di dalam negeri
  • Apabila terjadi penyimpangan di dalam negara tersebut, itu belum bisa disebut dengan HAM
  • HAM hanya sekedar deklarasi dari yang memimpin saja 
  • Masih berupa keinginan saja dengan desakan-desakan 
  • Subjek HAM beralih pada individu yang dijamin secara internasional memegang hak bukan semata-mata karena status kewarganegaraannya melainkan status keindividuannya.
  • Muncul PBB, di piagam PBB mengadopsi poin-poin pemikiran yang bagus terhadap HAM
  • Poin-poin tersebut muncul karena melihat kekejaman yang parah selama Perang Dunia ke II
  • Sebelumnya adalah kata-kata Hak, baru ada kata Hak Asasi itu di piagam PBB
  • Kemudian adanya deklarasi universal, dimana deklarasi ini dirujuk oleh negara-negara yang memperoleh kemerdekaannya melalui penjajahan

Setelah Perang Dunia ke II
Institusi HAM
Ketika adanya kesepakatan dalam PBB, semua anggota yang masuk dalam PBB diharuskan mematuhi peraturan dalam PBB. Dari sinilah adanya perbedaan dimana negara yang tidak mengikuti dan yang mengikuti PBB. Negara yang anggotanya masuk dalam PBB kerjasama bilateralnya lebih mudah, tidak di kucilkan dan hubungan internasional lainnya dengan negara-negara lain, dibandingan dengan yang tidak ikut. Yang tidak ikut dalam keanggotaan PBB negara adanya pengurangan tekanan dibandingkan dengan yang ikut. 

Tidak mudah begitu saja di dalam anggota PBB karena anggota PBB berbagai negara, dari situlah terdapat perdebatan antar anggota. Dibalik perdebatan tersebut ada alasan yang muncul sehingga menjadi menjadi hal tersebut yaitu perdebatan yang cukup rumit. Tidak ada kesepakatan HAM yang benar-benar di sepakati secara bersama. Maka dari itu tidak ada keterikatan dan tidak adanya sanksi pada negara yang melanggar.

Minggu, 18 Maret 2018

HAM dan Pembangunan (Pertemuan 2)

13, Maret 2018

Selasa pagi ini dimana saya dan teman beserta dosen HAM dan Pembangunan kembali memulai aktifitas seperti biasa yaitu kuliah. Kuliah HAM dan Pembangunan ini adalah kuliah perdana/awal dari mata kuliah lainnya. Di jam 08.00 kami memulai mengikuti mata kuliah HAM dan Pembangunan dan kami mendengarkan penjelasan dari Pak Rahman, dan kami mulai mencatat materi yang di sampaikan oleh beliau. Berikut materi perdana yang di jelaskan oleh Pak Rahman.


HAM Dalam Aspek Historis dan Sosiologis



Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang yang melekat pada dirinya sejak lahir. Ham bersifat asasi yang berarti bahwa hak ang dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan oleh hakikatnya sehingga bersifat suci. 

Magna Carta atau Piagam Besar dicetuskan di Inggris pada tahun 1215 atas kekejaman Raja John. Piagam itu sejatinya terlahir dari perseteruan antara Raja John, Paus dan para bangsawan Inggris kelas Baron. Selain menjadi perjanjian damai, fungsi Magna Carta ialah meniadakan kekuasaan absolut seorang raja. Semenjak adanya Magna Carta raja tak lagi bisa bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, Piagam Besar itu menjadi tonggak sejarah lahirnya hak asasi manusia dan hukum konstitusional. Sejumlah hak raja dicabut, berganti dengan keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dan asas kemanusiaan.

Benih-benih dari HAM sebenarnya bukan timbul untuk memperjuangakan HAM itu sendiri melainkan diawali dengan adanya perlwanan pada penindasan. HAM berkembang dari munculnya kondisi sosial suatu masyarakat pada saat itu. HAM sendiri berkembang dan berjalan secara perlahan-lahan akan tetapi pasti. 

HAM memiliki konsepsi yang timbul dari keunggulan pemikiran barat, dimana konsep tersebut sengaja dibuat, diciptakan lalu di publikasikan dan di danai. HAM juga memiliki konsepsi Timur dan Asia yang berdiri dari respon akan HAM dan pemikiran Barat. Pemikiran Barat dipengaruhi oleh kondisi yang nyata ketika agama dianggap sebagai penghalang . Berbeda dengan pemikiran timur yang tidak merendahkan agama.

Perbedaan dari hak dan HAM dimana Hak, apabila dilarang tidak akan mengganggu keberadaan sebagai manusia. Berbeda halnya dengan HAM, apabila dilarang maka akan mengganggu keberadaannya sebagai manusia. 


Macam-macam HAM yaitu: Civil, Politik, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat