20, Maret 2018
Setelah menempuh perjalanan selama 2 jam dari rumah sampai kampus dan menghadapi padatnya jalan kota, kini kembali lagi dengan mata kuliah HAM dan Pembangunan. Akan tetapi berbeda dengan minggu lalu, minggu ini di beri waktu maksimal masuk jam 08.30. Alhasil mata kuliah HAM dan Pembangunan dimulai dari jam 08.30. Di kelas saya di terangkan mengenai Penginstitusian, Penggenaerasian dan Subjek Hukum HAM. Berikut penjelasan yang di sampaikan oleh Pak Rahman.
Penginstitusian HAM, Penggenerasian HAM, dan Subjek Hukum HAM
Ham terbagi dalam dua bagian yaitu sebelum Perang Dunia ke II dan setelah Perang Dunia ke II. Sebelum Perang Dunia ke II HAM masih dalam bentuk pemikiran akan tetapi sudah di sepakati. Setelah Perang Dunia ke II HAM beralih pada individu-individu.
Penginstitusian HAM, Penggenerasian HAM, dan Subjek Hukum HAM
Ham terbagi dalam dua bagian yaitu sebelum Perang Dunia ke II dan setelah Perang Dunia ke II. Sebelum Perang Dunia ke II HAM masih dalam bentuk pemikiran akan tetapi sudah di sepakati. Setelah Perang Dunia ke II HAM beralih pada individu-individu.
Sebelum Perang Dunia ke II:
- Perlindungan terhadap HAM dilakukan oleh negara untuk melindungi warga negara yang berada di negara luar bukan untuk melindungi warga negara di dalam negeri
- Apabila terjadi penyimpangan di dalam negara tersebut, itu belum bisa disebut dengan HAM
- HAM hanya sekedar deklarasi dari yang memimpin saja
- Masih berupa keinginan saja dengan desakan-desakan
- Subjek HAM beralih pada individu yang dijamin secara internasional memegang hak bukan semata-mata karena status kewarganegaraannya melainkan status keindividuannya.
- Muncul PBB, di piagam PBB mengadopsi poin-poin pemikiran yang bagus terhadap HAM
- Poin-poin tersebut muncul karena melihat kekejaman yang parah selama Perang Dunia ke II
- Sebelumnya adalah kata-kata Hak, baru ada kata Hak Asasi itu di piagam PBB
- Kemudian adanya deklarasi universal, dimana deklarasi ini dirujuk oleh negara-negara yang memperoleh kemerdekaannya melalui penjajahan
Setelah Perang Dunia ke II
Institusi HAM
Ketika adanya kesepakatan dalam PBB, semua anggota yang masuk dalam PBB diharuskan mematuhi peraturan dalam PBB. Dari sinilah adanya perbedaan dimana negara yang tidak mengikuti dan yang mengikuti PBB. Negara yang anggotanya masuk dalam PBB kerjasama bilateralnya lebih mudah, tidak di kucilkan dan hubungan internasional lainnya dengan negara-negara lain, dibandingan dengan yang tidak ikut. Yang tidak ikut dalam keanggotaan PBB negara adanya pengurangan tekanan dibandingkan dengan yang ikut.
Tidak mudah begitu saja di dalam anggota PBB karena anggota PBB berbagai negara, dari situlah terdapat perdebatan antar anggota. Dibalik perdebatan tersebut ada alasan yang muncul sehingga menjadi menjadi hal tersebut yaitu perdebatan yang cukup rumit. Tidak ada kesepakatan HAM yang benar-benar di sepakati secara bersama. Maka dari itu tidak ada keterikatan dan tidak adanya sanksi pada negara yang melanggar.