Minggu, 18 Maret 2018

HAM dan Pembangunan (Pertemuan 2)

13, Maret 2018

Selasa pagi ini dimana saya dan teman beserta dosen HAM dan Pembangunan kembali memulai aktifitas seperti biasa yaitu kuliah. Kuliah HAM dan Pembangunan ini adalah kuliah perdana/awal dari mata kuliah lainnya. Di jam 08.00 kami memulai mengikuti mata kuliah HAM dan Pembangunan dan kami mendengarkan penjelasan dari Pak Rahman, dan kami mulai mencatat materi yang di sampaikan oleh beliau. Berikut materi perdana yang di jelaskan oleh Pak Rahman.


HAM Dalam Aspek Historis dan Sosiologis



Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang yang melekat pada dirinya sejak lahir. Ham bersifat asasi yang berarti bahwa hak ang dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan oleh hakikatnya sehingga bersifat suci. 

Magna Carta atau Piagam Besar dicetuskan di Inggris pada tahun 1215 atas kekejaman Raja John. Piagam itu sejatinya terlahir dari perseteruan antara Raja John, Paus dan para bangsawan Inggris kelas Baron. Selain menjadi perjanjian damai, fungsi Magna Carta ialah meniadakan kekuasaan absolut seorang raja. Semenjak adanya Magna Carta raja tak lagi bisa bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, Piagam Besar itu menjadi tonggak sejarah lahirnya hak asasi manusia dan hukum konstitusional. Sejumlah hak raja dicabut, berganti dengan keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dan asas kemanusiaan.

Benih-benih dari HAM sebenarnya bukan timbul untuk memperjuangakan HAM itu sendiri melainkan diawali dengan adanya perlwanan pada penindasan. HAM berkembang dari munculnya kondisi sosial suatu masyarakat pada saat itu. HAM sendiri berkembang dan berjalan secara perlahan-lahan akan tetapi pasti. 

HAM memiliki konsepsi yang timbul dari keunggulan pemikiran barat, dimana konsep tersebut sengaja dibuat, diciptakan lalu di publikasikan dan di danai. HAM juga memiliki konsepsi Timur dan Asia yang berdiri dari respon akan HAM dan pemikiran Barat. Pemikiran Barat dipengaruhi oleh kondisi yang nyata ketika agama dianggap sebagai penghalang . Berbeda dengan pemikiran timur yang tidak merendahkan agama.

Perbedaan dari hak dan HAM dimana Hak, apabila dilarang tidak akan mengganggu keberadaan sebagai manusia. Berbeda halnya dengan HAM, apabila dilarang maka akan mengganggu keberadaannya sebagai manusia. 


Macam-macam HAM yaitu: Civil, Politik, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar