Selasa, 14 Maret 2017

Ruang Lingkup Sosiologi

Rabu, 8 Maret 2017


Pada minggu ke-2 perkuliahan Sosiologi Hukum Pak Rahman membahas tentang ruang lingkup sosiologi. Dimana pada penjelasan ini Pak Rahman sudah memberikan bekal soal untuk pembahasan materi ini. Jadi sebelum masuk pada materi ini saya menjawab soal - soal yang diberikan Pak Rahman lalu saya pelajarinya sedikit demi sedikit saya mengerti materi yang di sampaikan pada minggu ini. Ada gunanya juga Pak Rahman memberikan soal - soal untuk materi selanjutnya. Dibawah ini penjelasan pada minggu ke-2 Pak Rahman mengajar di kelas saya Sosiologi Pembangunan B 2015. Berikut pembahasannya:

Hukum Indonesia
(Indonesia Sebagai Negara Hukum)
Dasar Hukum : pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dimana menjelaskan bahwa sesuatu harus memiliki dasar kewenangannya.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum


Ciri khas Negara Hukum :
Adanya pengakuan dan perlindungan Hak – hak Asasi Manusia.
Adanya peradilan yang Bebas.
Adanya legalitas.


Sebagai Negara Hukum, supremasi hokum harus di tegakkan dan di jalankan dengan sebenar – benarnya.
Negara monarki termasuk pada Negara Hukum.
Negara hokum tidak hanya 1 jenis. Kesamaannya yaitu melakukan sesuatu atau bertindak harus memiliki dasar.
Guna tata urutan peraturan per UU untuk mengetahui mana yang lebih tinggi mana yang terendah.

Maksud dari pasal 1 ayat 3 tersebut adalah segala sesuatunya harus ada dasar kewenangan/hukumnya. jika seseorang ingin bertindak maka orang tersebut harus memiliki dasar hukum. Jika tidak ada dasar hukumnya berarti tidak berwenang. Dan jika tidak berdasarkan hukum berarti hal tersebut merupakan kesewenang-wenangan.

(Tata urutan perundang - undangan)
Tap MPRS
XX/MPRS/1966
1. UUD 1945
2. Tap MPRS
3. UU/perpu
4. PP
5. Kepres
6. peraturan perundang-undangan lainnya misalnya ; Permen, Kepmen dll

Tap MPR
III/MPR/2000
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Kepres
7. Peraturan Daerah


 UU/No. 10th/2004
1. UUD 1945
2. UU/perpu
3. peraturan pemerintah
4. perpres
5. perda
 a. Perda Provinsi
 b. Perda kab/kota
 c. Perdes

Aturan perundang-undangan di indonesia tidak tunggal namun ada jenis dan tata urutan yang memiliki fungsi masing-masing misalnya mempelajari tata urutan: mengetahui mana yang lebih tinggi kedudukannya yang harus diikuti karena jangan sampai urutan bawah mengatur dan atas mengatur juga jadi akibatnya tumpang tindih sehingga pada undang-undang yang terakhir UU No. 10 Thn 2004 tata urutan perundang-undangan yang pertama adalah UUD, konstitusi adalah peraturan tertinggi. Untuk Sosiologi secara keseluruhan UU yang dilihat adalah ketaatan, respon masyarakat terhadap aturan hukum. 

(Aturan peraturan perundang-undangan Indonesia)
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Perpres
5.Perda: provinsi, kota/kabupaten, dan desa.

  • Civil Law codified law, Abstrack law, predictability (Eropa continental seperti perancis, belanda, jerman).
  • Common Law Case analysis, procedural emphasis, flexibility (Negara Anglo Saxon inggris, amerika, india, Malaysia).
  • Sistem hukum barat (Hukum Belanda) yaitu Hak publik dan Hak privat. Dalam sistem hukum ini lebih mementingkan individu.
  • Sistem hukum adat. Biasanya sistem hukum ini yang menggunakan adalah pribumi.
  • Sistem hukum islam. Sistem hukum ini seperi hukum waris,  zakat,  pernikahan.
  1. Eksekutif
  1. Legislatif
  1. Yudikatif
  • Pidana :
  1. Tahap penyelidikan oleh polisi
  1. Kejaksaan (untuk melakukan penuntutan)
  1. Pengadilan : Hakim - Tersangka - Terdakwa - Terpidana
  • Perdata :
  1. Segala sesuatu aturan harus di bukukan tidak boleh ada hokum apa bila tidak ada aturan hukumnya. 
  1. Sistem tidak harus bekerja keras atau berfikir keras.
  1. Hukum berada pada keputusan Hakim.
  1. Tidak banyak aturan.
  1. Putusan – putusan hakim yang sudah ada di rujuk menjadi aturan – aturan.
(Pembentukan Sistem Hukum Nasional) 

(Sistem Hukum)
Secara umum terbagi menjadi 6 yaitu:
Civil Law, Common Law, Islamic Law, Socialist Law, Sub-Saharan Law dan Far East Law. Namun hanya 2 saja yang banyak di bicarakan.

Sistem Hukum Nasional mendapat pengaruh dari 3 sistem, yaitu dari sistem  hukum barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam.

(Montesquieu membagi kekuasaan menjadi 3 bagian)
Lembaga Yudikatif memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif .
Contoh dari lembaga yudikatif yaitu, Mahkamah Agung(MA) dan Makahamah Konstitusional (MK).
Tugas dari Mahkamah Konstitusi, diantara lain yaitu :
- Menguji Undang-Undang.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

(Pengadilan Negeri berwenang untuk menangani hukum pidana dan hukum perdata)
Hukum pidana : ada peran negara untuk menegakkan, dan tidak rugi dalam hal materi
Hukum perdata : keputusan diserahkan kepada individu untuk melanjutkan menegakkan, dalam hal materi ada yang dirugikan


Contoh kasus hukum pidana dan perdata :
Pidana : Pembunuhan, pencurian, pencemaran nama baik.
Perdata : perbuatan sesuatu yang merugikan, jual beli tanah.

Cara Penyelesaiannya:
      Mengajukan pada haknya masing - masing.

Pertemuan awal Sosiologi Hukum

Rabu, 1 Maret 2017

Awal pertemuan ini di mata kuliah Sosiologi Hukum yang di ajarkan oleh Bapak Rahman dimana tangga 1 maret 2017 Pak Rahman menjelaskan tentang Hukum. Akan tetapi saya tidak masuk kelas Sosiologi Hukum, karena saya mengikuti seminar nasional. Maka dari itu saya mendapatkan penejelasan ini dari teman saya. Dan penjelasan yang di berikan Pak Rahman sudah tertera di bawah ini:

Ø  Hukum tidak tetap, hukum hanya sebagai alat politik/kekuasaan manusia, hukum itu benar sampai pemerintah berbicara bahwa itu salah.
Ø  Bagaimana hukum itu berjalan tergantung aliran.


Perincian Tugas materi Sosiologi Hukum :
Ø  Pengertian, ruang lingkup, tujuan sosiologi hukum.
Ø  Gambaran hukum Indonesia, sistem hukum dan sejarah hukum Indonesia.
Ø  Aliran - aliran hukum.
Ø  Bagaimana hubungan hukum dengan institusi, masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum
   Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Tujuan sosiologi hukum di dalam kenyataan yaitu:
  1. Berguna terhadap kemampuan memahami hukum di dalam konteks sosial
  2. Memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat,
  3. mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu dan memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi (1) pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat, (2) hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial, dan (3) hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.

Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.

Aliran-Aliran Hukum
             Dalam praktik peradilan terdapat beberapa aliran hukum yang mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum dan proses peradilan. Aliran hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.  Aliran legisme adalah bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran freie rechtslehre Aliran ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang-undang atau tidak.
3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum) adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule. Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.

Hubungan Hukum dengan Institusi, Masyarakat

          Soerjono Soekanto (1982:92) dalam bukunya “sosiologi hukum dalam masyarakat” mengatakan bahwa hukum merupakan lembaga sosial. Di dalam prosesnya hukum bertindak sebagai lembaga sosial yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan kedamaian dalam masyarakat. Hukum merupakan suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat oleh penguasa, pemerintah melalui lembaga atau institusi hukum. Salah satu fungsinya sebagai lembaga sosial dimana hukum menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat agar tercipta keadilan dan ketentraman. Sehingga masyarakat dapat hidup damai tanpa ada konflik.

Tidak hanya memberi penjelasan tentang Hukum, bahkan untuk memperdalam teori materi selanjutnya Pak rahman juga memberikan soal - soal terkait materi selanjutnya. Maksud dan tujuan dari Pak Rahman memberikan soal untuk kami yaitu adalah bahwa agar kami  sudah tau akan materi selanjutnya atau yang akan di bahas minggu depan.

Soal
  1.  Apa perbedaan antara hokum perdata dan hokum pidana?
  2. Jika anda tersangkut dalam hokum perdata contohnya apa dan cara penyelesaiannya bagaimana?
  3. Kalau anda tersangkut da;am pidana alur penyelesaiannya bagaimana?
  4. Kalau anda di berhentikan oleh Rektor UNJ apa upaya hokum yang dapat anda lakukan?
Jawab
1. Hukum Perdata
Sekumpulan aturan hokum yang mengatur hubungan antara individu, focus dari hokum perdata adalah kepentingan personal, kepentingan individu.

Hukum Pidana
Hokum yang berisi mengenai aturan atau hokum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat.

Perbedaan Isinya
Hukum Perdata
Mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan

Hukum Pidana
Mengatur hubungan hokum antara seorang anggota masyarakat (warga Negara) dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

2. Proses hokum kasus perdata :
a. Pendaftaran : Dilakukan oleh penggugat di PN dimana tergugat bertempat tinggal.
b.  Pengajuan gugatan : Diajukan bersama bukti tertulis.
c.   Pemeriksaan dan tawaran perdamaian : Hakim memeriksa dan menawarkan.
d. Persidangan : Jika tidak setuju berdamai (Pembacaan gugatan, putusan sela, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan dan putusan.
e.   Eksekusi : PN

      3. Proses hokum kasus pidana :
a.       Pelaporan : Pengadilan kepolisisan
b.      Penyelidikan : Mencari dan menyimpulkan bukti
c.       Penuntutan : JPU meminta hakim PN untuk memeriksa memutus perkara
d.      Persidangan : Hukum menerima, memeriksa dan memutus perkara
e.       Eksekusi putusan pengadilan

     4. Untuk hal ini jika kasusnya ringan dimisalkan masuknya dalam kasus perdata contohnya seperti kasus demokrasi atau kasus dibawah hokum pidana itu dilakukan secara kekeluargaan atau bisa saja dibicarakan terlebih dahuli antara pelaku dengan korban. Untuk kasus yang diatas perdata dimisalkan kasusnya pembunuhan itu sudah termasuk dalam kasus pidana dan langsung di arahkan kepada pihak yang berwajib.