Rabu, 8 Maret 2017
Pada minggu ke-2 perkuliahan Sosiologi Hukum Pak Rahman membahas tentang ruang lingkup sosiologi. Dimana pada penjelasan ini Pak Rahman sudah memberikan bekal soal untuk pembahasan materi ini. Jadi sebelum masuk pada materi ini saya menjawab soal - soal yang diberikan Pak Rahman lalu saya pelajarinya sedikit demi sedikit saya mengerti materi yang di sampaikan pada minggu ini. Ada gunanya juga Pak Rahman memberikan soal - soal untuk materi selanjutnya. Dibawah ini penjelasan pada minggu ke-2 Pak Rahman mengajar di kelas saya Sosiologi Pembangunan B 2015. Berikut pembahasannya:
Hukum Indonesia
(Indonesia
Sebagai Negara Hukum)
Dasar Hukum : pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dimana menjelaskan bahwa sesuatu harus memiliki dasar kewenangannya.
Dasar Hukum : pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dimana menjelaskan bahwa sesuatu harus memiliki dasar kewenangannya.
Negara Indonesia adalah
Negara Hukum
Ciri khas Negara Hukum :
Adanya pengakuan dan perlindungan Hak – hak Asasi Manusia.
Adanya peradilan yang Bebas.
Adanya legalitas.
Sebagai Negara Hukum, supremasi hokum harus di tegakkan dan di jalankan dengan sebenar – benarnya.
Ciri khas Negara Hukum :
Adanya pengakuan dan perlindungan Hak – hak Asasi Manusia.
Adanya peradilan yang Bebas.
Adanya legalitas.
Sebagai Negara Hukum, supremasi hokum harus di tegakkan dan di jalankan dengan sebenar – benarnya.
Negara
monarki termasuk pada Negara Hukum.
Negara hokum tidak hanya
1 jenis. Kesamaannya yaitu melakukan sesuatu atau bertindak harus memiliki
dasar.
Guna
tata urutan peraturan per UU untuk mengetahui mana yang lebih tinggi mana yang
terendah.
Maksud dari pasal 1 ayat
3 tersebut adalah segala sesuatunya harus ada dasar kewenangan/hukumnya. jika
seseorang ingin bertindak maka orang tersebut harus memiliki dasar hukum. Jika
tidak ada dasar hukumnya berarti tidak berwenang. Dan jika tidak berdasarkan
hukum berarti hal tersebut merupakan kesewenang-wenangan.
(Tata
urutan perundang - undangan)
Tap MPRS
XX/MPRS/1966
1. UUD 1945
2. Tap MPRS
3. UU/perpu
4. PP
5. Kepres
6. peraturan
perundang-undangan lainnya misalnya ; Permen, Kepmen dll
Tap MPR
III/MPR/2000
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Kepres
7. Peraturan Daerah
UU/No. 10th/2004
1. UUD 1945
2. UU/perpu
3. peraturan pemerintah
4. perpres
5. perda
a. Perda Provinsi
b. Perda kab/kota
c. Perdes
Aturan
perundang-undangan di indonesia tidak tunggal namun ada jenis dan tata urutan
yang memiliki fungsi masing-masing misalnya mempelajari tata urutan: mengetahui
mana yang lebih tinggi kedudukannya yang harus diikuti karena jangan sampai
urutan bawah mengatur dan atas mengatur juga jadi akibatnya tumpang tindih
sehingga pada undang-undang yang terakhir UU No. 10 Thn 2004 tata urutan
perundang-undangan yang pertama adalah UUD, konstitusi adalah peraturan
tertinggi. Untuk Sosiologi secara keseluruhan UU yang dilihat adalah ketaatan,
respon masyarakat terhadap aturan hukum.
(Aturan peraturan perundang-undangan Indonesia)
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Perpres
5.Perda: provinsi, kota/kabupaten, dan desa.
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Perpres
5.Perda: provinsi, kota/kabupaten, dan desa.
- Civil Law codified law, Abstrack law, predictability (Eropa continental seperti perancis, belanda, jerman).
- Common Law Case analysis, procedural emphasis, flexibility (Negara Anglo Saxon inggris, amerika, india, Malaysia).
- Sistem hukum barat (Hukum Belanda) yaitu Hak publik dan Hak privat. Dalam sistem hukum ini lebih mementingkan individu.
- Sistem hukum adat. Biasanya sistem hukum ini yang menggunakan adalah pribumi.
- Sistem hukum islam. Sistem hukum ini seperi hukum waris, zakat, pernikahan.
- Eksekutif
- Legislatif
- Yudikatif
- Pidana :
- Tahap penyelidikan oleh polisi
- Kejaksaan (untuk melakukan penuntutan)
- Pengadilan : Hakim - Tersangka - Terdakwa - Terpidana
- Perdata :
- Segala sesuatu aturan harus di bukukan tidak boleh ada hokum apa bila tidak ada aturan hukumnya.
- Sistem tidak harus bekerja keras atau berfikir keras.
- Hukum berada pada keputusan Hakim.
- Tidak banyak aturan.
- Putusan – putusan hakim yang sudah ada di rujuk menjadi aturan – aturan.
(Sistem Hukum)
Secara umum terbagi menjadi 6 yaitu:
Civil Law, Common Law, Islamic Law, Socialist Law, Sub-Saharan Law dan Far East Law. Namun hanya 2 saja yang banyak di bicarakan.
Secara umum terbagi menjadi 6 yaitu:
Civil Law, Common Law, Islamic Law, Socialist Law, Sub-Saharan Law dan Far East Law. Namun hanya 2 saja yang banyak di bicarakan.
Sistem Hukum Nasional mendapat pengaruh dari 3 sistem, yaitu dari sistem hukum barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam.
(Montesquieu membagi kekuasaan menjadi 3 bagian)
Lembaga Yudikatif memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif .
Contoh dari lembaga yudikatif yaitu, Mahkamah Agung(MA) dan Makahamah Konstitusional (MK).
Lembaga Yudikatif memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif .
Contoh dari lembaga yudikatif yaitu, Mahkamah Agung(MA) dan Makahamah Konstitusional (MK).
Tugas dari Mahkamah
Konstitusi, diantara lain yaitu :
- Menguji Undang-Undang.
- Memutuskan pembubaran
partai politik.
- Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu.
(Pengadilan Negeri berwenang untuk menangani hukum pidana dan hukum
perdata)
Hukum pidana : ada peran
negara untuk menegakkan, dan tidak rugi dalam hal materi
Hukum perdata :
keputusan diserahkan kepada individu untuk melanjutkan menegakkan, dalam hal materi ada yang dirugikan
Contoh kasus hukum
pidana dan perdata :
Pidana : Pembunuhan,
pencurian, pencemaran nama baik.
Perdata : perbuatan
sesuatu yang merugikan, jual beli tanah.
Cara Penyelesaiannya:
Mengajukan pada haknya masing - masing.