Selasa, 14 Maret 2017

Ruang Lingkup Sosiologi

Rabu, 8 Maret 2017


Pada minggu ke-2 perkuliahan Sosiologi Hukum Pak Rahman membahas tentang ruang lingkup sosiologi. Dimana pada penjelasan ini Pak Rahman sudah memberikan bekal soal untuk pembahasan materi ini. Jadi sebelum masuk pada materi ini saya menjawab soal - soal yang diberikan Pak Rahman lalu saya pelajarinya sedikit demi sedikit saya mengerti materi yang di sampaikan pada minggu ini. Ada gunanya juga Pak Rahman memberikan soal - soal untuk materi selanjutnya. Dibawah ini penjelasan pada minggu ke-2 Pak Rahman mengajar di kelas saya Sosiologi Pembangunan B 2015. Berikut pembahasannya:

Hukum Indonesia
(Indonesia Sebagai Negara Hukum)
Dasar Hukum : pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dimana menjelaskan bahwa sesuatu harus memiliki dasar kewenangannya.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum


Ciri khas Negara Hukum :
Adanya pengakuan dan perlindungan Hak – hak Asasi Manusia.
Adanya peradilan yang Bebas.
Adanya legalitas.


Sebagai Negara Hukum, supremasi hokum harus di tegakkan dan di jalankan dengan sebenar – benarnya.
Negara monarki termasuk pada Negara Hukum.
Negara hokum tidak hanya 1 jenis. Kesamaannya yaitu melakukan sesuatu atau bertindak harus memiliki dasar.
Guna tata urutan peraturan per UU untuk mengetahui mana yang lebih tinggi mana yang terendah.

Maksud dari pasal 1 ayat 3 tersebut adalah segala sesuatunya harus ada dasar kewenangan/hukumnya. jika seseorang ingin bertindak maka orang tersebut harus memiliki dasar hukum. Jika tidak ada dasar hukumnya berarti tidak berwenang. Dan jika tidak berdasarkan hukum berarti hal tersebut merupakan kesewenang-wenangan.

(Tata urutan perundang - undangan)
Tap MPRS
XX/MPRS/1966
1. UUD 1945
2. Tap MPRS
3. UU/perpu
4. PP
5. Kepres
6. peraturan perundang-undangan lainnya misalnya ; Permen, Kepmen dll

Tap MPR
III/MPR/2000
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Kepres
7. Peraturan Daerah


 UU/No. 10th/2004
1. UUD 1945
2. UU/perpu
3. peraturan pemerintah
4. perpres
5. perda
 a. Perda Provinsi
 b. Perda kab/kota
 c. Perdes

Aturan perundang-undangan di indonesia tidak tunggal namun ada jenis dan tata urutan yang memiliki fungsi masing-masing misalnya mempelajari tata urutan: mengetahui mana yang lebih tinggi kedudukannya yang harus diikuti karena jangan sampai urutan bawah mengatur dan atas mengatur juga jadi akibatnya tumpang tindih sehingga pada undang-undang yang terakhir UU No. 10 Thn 2004 tata urutan perundang-undangan yang pertama adalah UUD, konstitusi adalah peraturan tertinggi. Untuk Sosiologi secara keseluruhan UU yang dilihat adalah ketaatan, respon masyarakat terhadap aturan hukum. 

(Aturan peraturan perundang-undangan Indonesia)
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Perpres
5.Perda: provinsi, kota/kabupaten, dan desa.

  • Civil Law codified law, Abstrack law, predictability (Eropa continental seperti perancis, belanda, jerman).
  • Common Law Case analysis, procedural emphasis, flexibility (Negara Anglo Saxon inggris, amerika, india, Malaysia).
  • Sistem hukum barat (Hukum Belanda) yaitu Hak publik dan Hak privat. Dalam sistem hukum ini lebih mementingkan individu.
  • Sistem hukum adat. Biasanya sistem hukum ini yang menggunakan adalah pribumi.
  • Sistem hukum islam. Sistem hukum ini seperi hukum waris,  zakat,  pernikahan.
  1. Eksekutif
  1. Legislatif
  1. Yudikatif
  • Pidana :
  1. Tahap penyelidikan oleh polisi
  1. Kejaksaan (untuk melakukan penuntutan)
  1. Pengadilan : Hakim - Tersangka - Terdakwa - Terpidana
  • Perdata :
  1. Segala sesuatu aturan harus di bukukan tidak boleh ada hokum apa bila tidak ada aturan hukumnya. 
  1. Sistem tidak harus bekerja keras atau berfikir keras.
  1. Hukum berada pada keputusan Hakim.
  1. Tidak banyak aturan.
  1. Putusan – putusan hakim yang sudah ada di rujuk menjadi aturan – aturan.
(Pembentukan Sistem Hukum Nasional) 

(Sistem Hukum)
Secara umum terbagi menjadi 6 yaitu:
Civil Law, Common Law, Islamic Law, Socialist Law, Sub-Saharan Law dan Far East Law. Namun hanya 2 saja yang banyak di bicarakan.

Sistem Hukum Nasional mendapat pengaruh dari 3 sistem, yaitu dari sistem  hukum barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam.

(Montesquieu membagi kekuasaan menjadi 3 bagian)
Lembaga Yudikatif memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif .
Contoh dari lembaga yudikatif yaitu, Mahkamah Agung(MA) dan Makahamah Konstitusional (MK).
Tugas dari Mahkamah Konstitusi, diantara lain yaitu :
- Menguji Undang-Undang.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

(Pengadilan Negeri berwenang untuk menangani hukum pidana dan hukum perdata)
Hukum pidana : ada peran negara untuk menegakkan, dan tidak rugi dalam hal materi
Hukum perdata : keputusan diserahkan kepada individu untuk melanjutkan menegakkan, dalam hal materi ada yang dirugikan


Contoh kasus hukum pidana dan perdata :
Pidana : Pembunuhan, pencurian, pencemaran nama baik.
Perdata : perbuatan sesuatu yang merugikan, jual beli tanah.

Cara Penyelesaiannya:
      Mengajukan pada haknya masing - masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar