Rabu, 1 Maret 2017
Awal pertemuan ini di mata kuliah Sosiologi Hukum yang di ajarkan oleh Bapak Rahman dimana tangga 1 maret 2017 Pak Rahman menjelaskan tentang Hukum. Akan tetapi saya tidak masuk kelas Sosiologi Hukum, karena saya mengikuti seminar nasional. Maka dari itu saya mendapatkan penejelasan ini dari teman saya. Dan penjelasan yang di berikan Pak Rahman sudah tertera di bawah ini:
Ø Hukum tidak tetap, hukum hanya sebagai alat
politik/kekuasaan manusia, hukum itu benar sampai pemerintah berbicara bahwa
itu salah.
Ø Bagaimana hukum itu berjalan tergantung aliran.
Perincian
Tugas materi Sosiologi Hukum :
Ø Pengertian, ruang lingkup, tujuan sosiologi hukum.
Ø Gambaran hukum Indonesia, sistem hukum dan sejarah hukum
Indonesia.
Ø Aliran - aliran hukum.
Ø Bagaimana hubungan hukum dengan institusi, masyarakat.
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi
hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis
mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan
gejala-gejala sosial lain. Tujuan sosiologi hukum di dalam kenyataan yaitu:
- Berguna terhadap kemampuan memahami hukum di dalam konteks sosial
- Memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat,
- mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu dan memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, ruang
lingkup sosiologi hukum meliputi (1) pola-pola perilaku (hukum) warga
masyarakat, (2) hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari
kelompok-kelompok sosial, dan (3) hubungan timbal-balik antara
perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem
hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa
sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum
agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda
sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di
indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. maka tidak heran apabila banyak peradaban
mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.
Aliran-Aliran Hukum
Dalam praktik peradilan terdapat
beberapa aliran hukum yang mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum dan
proses peradilan. Aliran hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Aliran legisme adalah bahwa
semua hukum terdapat dalam undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang tidak
ada hukum.
2. Aliran freie rechtslehre Aliran
ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas
untuk melakukan sesuatu menurut undang-undang atau tidak.
3. Aliran rechtsvinding (penemuan
hukum) adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran
freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule. Aliran ini berpendapat bahwa
hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat
aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.
Hubungan Hukum dengan Institusi,
Masyarakat
Soerjono Soekanto (1982:92) dalam
bukunya “sosiologi hukum dalam masyarakat” mengatakan bahwa hukum merupakan
lembaga sosial. Di dalam prosesnya hukum bertindak sebagai lembaga sosial yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan kedamaian dalam masyarakat.
Hukum merupakan suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat oleh penguasa, pemerintah melalui lembaga atau institusi hukum. Salah
satu fungsinya sebagai lembaga sosial dimana hukum menjadi suatu kebutuhan bagi
masyarakat agar tercipta keadilan dan ketentraman. Sehingga masyarakat dapat
hidup damai tanpa ada konflik.
Tidak hanya memberi penjelasan tentang Hukum, bahkan untuk memperdalam teori materi selanjutnya Pak rahman juga memberikan soal - soal terkait materi selanjutnya. Maksud dan tujuan dari Pak Rahman memberikan soal untuk kami yaitu adalah bahwa agar kami sudah tau akan materi selanjutnya atau yang akan di bahas minggu depan.
Soal
- Apa perbedaan antara hokum perdata dan hokum pidana?
- Jika anda tersangkut dalam hokum perdata contohnya apa dan cara penyelesaiannya bagaimana?
- Kalau anda tersangkut da;am pidana alur penyelesaiannya bagaimana?
- Kalau anda di berhentikan oleh Rektor UNJ apa upaya hokum yang dapat anda lakukan?
Jawab
1. Hukum Perdata
Sekumpulan
aturan hokum yang mengatur hubungan antara individu, focus dari hokum perdata
adalah kepentingan personal, kepentingan individu.
Hukum Pidana
Hokum
yang berisi mengenai aturan atau hokum yang mengatur hubungan antara individu
dalam masyarakat.
Perbedaan Isinya
Hukum Perdata
Mengatur
hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan
Hukum Pidana
Mengatur
hubungan hokum antara seorang anggota masyarakat (warga Negara) dengan Negara
yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2. Proses hokum kasus perdata :
a. Pendaftaran
: Dilakukan oleh penggugat di PN dimana tergugat bertempat tinggal.
b. Pengajuan
gugatan : Diajukan bersama bukti tertulis.
c. Pemeriksaan
dan tawaran perdamaian : Hakim memeriksa dan menawarkan.
d. Persidangan
: Jika tidak setuju berdamai (Pembacaan gugatan, putusan sela, pemeriksaan alat
bukti, kesimpulan dan putusan.
e. Eksekusi
: PN
3. Proses hokum kasus pidana :
a. Pelaporan
: Pengadilan kepolisisan
b. Penyelidikan
: Mencari dan menyimpulkan bukti
c. Penuntutan
: JPU meminta hakim PN untuk memeriksa memutus perkara
d. Persidangan
: Hukum menerima, memeriksa dan memutus perkara
e. Eksekusi
putusan pengadilan
4. Untuk
hal ini jika kasusnya ringan dimisalkan masuknya dalam kasus perdata contohnya
seperti kasus demokrasi atau kasus dibawah hokum pidana itu dilakukan secara
kekeluargaan atau bisa saja dibicarakan terlebih dahuli antara pelaku dengan korban. Untuk kasus yang diatas perdata dimisalkan kasusnya pembunuhan itu sudah termasuk dalam kasus pidana dan langsung di arahkan kepada pihak yang berwajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar