Yang di tunggu - tunggu selama 2 minggu kelas Sosiologi Hukum di tiadakan dan untuk minggu ini kelas di adakan kembali. Kembali lagi saya memasuki kelas Sosiologi Hukum setelah selesainya kelas Sosiologi komunikasi. Kelas pun masih sama seperti pertemuan - pertemuan sebelumnya, dimana kelas Sosiologi Hukum ini berada di IDB II. Rutinitas minggu ini pun sama seperti dua minggu sebelumnya, dimana setelah mata kuliah Sosiologi Komunikasi selesai saya dan teman sekelas saya bergegas bersama - sama menuju kelas, jalan menuju gedung IDB II ini cukup jauh. Sesampainya di gedung IDB II kami menuju lantai 9, lantai 9 ini adalah kelas yang biasa kita pakai untuk mata kuliah Sosiologi Hukum. Sebelum sampai lantai 9 saya dan sebagian teman saya menuju ke lantai 5 untuk melaksanakan solat Dzuhur, dan sebagian teman saya langsung menuju lantai 8. Setelah saya dan teman saya selesai solat dzuhur, saya dan teman saya bergegas untuk menju ke lantai 9 atau kelas Sosiologi Hukum. Sesampainya di kelas saya dan teman saya diberi tahu bahwa Pak Rahman hari ini tidak mengajar, memang Pak Rahman sempat ke kelas akan tetapi melihat kelas sepi dan banyak yang masih solat dan banyak yang tidak masuk di karenakan adanya diskusi terbuka, akhirnya Pak Rahman memutuskan untuk meniadakan kelas untuk minggu ini. Pak Rahman pun berpesan bahwa pengganti hari ini itu adalah jum'at tanggal 9 juni 2017, dan ta lupa kembali Pak Rahman memberikan bekal untuk kami yaitu membaca materi tentang Perubahan Sosial dan akan di bahas pada hari jum'at tanggal 9 nanti sekaligus presentasi perkelompok tentang materi tersebut.
Jumat, 09 Juni 2017
Rabu, 07 Juni 2017
Hari Presentasi dan Penilaian Blog
Rabu, 3 Mei 2017
Kuliah untuk minggu ini
yaitu presentasi dimana pada minggu lalu Pak Rahman sudah menyampaikan bahwa
minggu ini adalah minggu untuk presentasi materi minggu lalu yang sudah di
jelaskan oleh Pak Rahman. Sebelum Pak Rahman masuk kelas saya mempersiapkan diri
untuk presentasi sebelum kelompok saya di tunjuk untuk presentasi. Setelah Pak
Rahman masuk kelas, saya bersiap - siap untuk presentasi walaupun nantinya
bukan kelompok saya yang akan maju. Dan ternyata Pak Rahman memberi tahu bahwa
akan ada penilaian blog minggu ini. Saya tegang dengan di adakannya penilaian
blog pada saat itu, karena sudah terlihat dari blog - blog teman teman saya
yang sudah dinilai dan saya berharap pada saat itu akan blog saya sesuai dengan
kriteria yang Pak Rahman inginkan. Setelah di lihat - lihat blog - blog teman
saya sudah dinilai dan nilainya belum memuaskan, blog saya belum di nilai
karena blog saya di urutan pertengahan, menurut Pak Rahman blog - blog kami
belum sesuai dengan kriteria yang Pak Rahman maksud. Kriteria blog yang Pak
Rahman maksud adalah seperti cerita pada saat pertemuan mata kuliah Sosiologi
Hukum. Dan akhirnya Pak Rahman memberikan waktu untuk perbaikan blog - blog
yang sesuai dengan kriteria yang Pak Rahman maksud. Saya pun langsung melihat
dan akan memperbaikinya untuk mencapai kriteria blog yang Pak Rahman inginkan.
Setelah penilaian selesai, selanjutnya Pak Rahman memanggil kelompok untuk
presentasi materi sebelumnya, secara acak Pak Rahman memanggil kelompok untuk
presentasi dan ternyata minggu ini yang presentasi hanya 3 kelompok saja.
Karena waktu yang tidak cukup jadi minggu ini hanya 3 kelompok saja yang maju,
dan ternyata kelompok saya tidak termasuk dalam presentasi minggu ini. Setelah
usai perkuliahan Sosiologi Hukum, Pak Rahman memberi tahu bahwa minggu depan
akan menjelaskan materi bukan melanjutkan presentasi.
Lanjutan Materi Struktur Sosial
Rabu, 26 April 2017
Setelah minggu kemarin kelas Sosiologi Hukum libur, dilanjutkan kembali materi Struktur Sosial. Dalam materi Strutur Sosial ini Pak Rahman tidak menjelaskan banyak lewat PPT Pak Rahman karena kata Pak Rahman di buku sudah ada jadi kami di suruh melihat buku saja. Pak Rahaman pun menjelaskan dengan detail pada materi ini. Berikut penjelasan materi Struktur sosial yang Pak Rahman sampaikan:
Unsur sosial yang pokok dalam Struktur Sosial:
- Kaidah - kaidah Sosial
Pola pikir manusia
mempengaruhi sikapnya. Sikap tersebut kemudian membentuk 2 kaidah, yaitu kaidah
kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu
kehidupan yang beriman. Kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia memiliki akhlak
dan hati nurani yang bersih.
Secara sosiologis
merupakan hal yang wajar jika ada perbedaan antara kaidah hukum dengan
perlakuan nyata. Setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian
sosial (sesuatu yang silakukan untuk melaksanakaan proses yang di rencanakan
maupun tidak) agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib.
- Lembaga - lembaga Sosial
Lembaga ini berfungsi
untuk memberikan pedoman pada masyarakat. Semua kebutuhan kebutuhan formal atau
pun pokok adalah suatu lembaga. Lembaga ini terbagi - bagi yaitu ada lembaga
konkrit dimana lembaga ini yaitu seperti : SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi,
Lembaga Koperasi, Pertanian. Dan ada jugalembaga kemasyarakatan yaitu :
Perkawinan, Perceraian dan sebagainya.
- Kelompok - Kelompok Sosial
Manusia, walaupun pada
umumnya dilahirkan seorang diri, namun dia mempunyai naluri untuk selalu hidup
dengan orang lain, naluri yang dinamaan gregariousness. Didalam
hubungan - hubungan antara manusia dengan manusia lain yang penting adalah
reaksi yang timbul sebagai akibat hubungan - hubungan tadi. semua itu
mengakibatkan adanya kelompok - kelompok sosial di dalam kehidupan
sosial.
- Lapisan - Lapisan Sosial
Stratifikasi sosial
adalah pembedaan masyarakat kedalam kelas - kelas secara bertingkat terhadap
kedudukan dan peranan. Di dalam sistemlapisan masyarakat yaitu menempatkan
warganya pada tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorong mereka
untuk melaksanakan kewajiban sesuai kedudukan dan peran agar masyarakat
bergerak sesuai dengan fungsinya.
Setelah berakhirnya
penjelasan dari Pak Rahman, Pak Rahman berpesan bahwa minggu depan ada
presentasi tiap kelompok tentang materi yang sudah di jelaskan minggu ini yaitu
tentang Strutur Sosial. Dan akan di tunjuk secara acak dengan Pak Rahman.
Sedikit Pembahasan Materi Struktur Sosial
Rabu, 12 April 2017
Oke, lanjut ke minggu ini pada minggu ini tidak banyak Pak Rahman memberikan penjelasan materi tentang struktur sosial. Seperti biasa kelas Sosiologi Hukum dengan Pak Rahman itu adalah jam 1. Minggu ini tidak seperti minggu kemarin yang super super menakutkan, tapi minggu ini minggu yang biasa saja he he he. Jam 1 pun datang dan kami menuju kelas Sosiologi Hukum di IDB II. Sesampai di kelas Pak Rahman pun belum datang, yang lain masih ada yang di gedung FIS masih ada yang di jalan menuju kelas, dan ada pulang yang ber leha - leha. Sambil menunggu Pak Rahman saya bersama teman saya menjalankan Solah Dzuhur terlebih dahulu, setelah solat dzhur kami menuju kelas kembali ternyata Pak Rahman pun belum ada juga. Saya duduk kembali sambil mendengarkan musik, tak lama kemudian Pak Rahman datang dan bertanya apakah ada yang bisa menjelaskan tentang Struktur Sosial? salah satu dai kami pun tidak ada yang menjawab pertanyaan dari Pak Rahman. Ternyata Pak Rahman tidak lama di kelas kami, dia ijin sebentar karena ada janji dengan rekannya. Sebelum Pak Rahman keluar dari kelas kami, Pak Rahman memberi pesan bahwa kami disuruh untuk memperlajari Struktur sosial jika diantara kita ada yang bisa maju dan menjelaskannya ini akan mendapatkan nilai A untuk individu, setelah itu pak rahman ijin keluar. Selang beberapa menit, pada saat Pak Rahman tidak di kelas saya dan teman saya tidak membaca dan mempelajari Struktur Sosial, teman saya yang lain ada yang berbincang dengan temannya, ada yang sedang mendengarkan musik, dan ada juga yang menonton film. Sesaat Pak Rahman masuk ditanyakan kembali soal adakah yang ingin menjelaskan Struktur Sosial? dan jawabannya masih tidak ada yang berani untuk menjelaskannya. Dan akihrnya karena waktu hanya cuma 30 menit saja jadi Pak Rahman hanya menjelaskan Struktur Sosial hanya sedikit dan tidak mendalam. Berikut sedikit penjelasan dari Pak Rahman tentang Struktur Sosial:
Menurut Soerjono Soekanto, Struktur Sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur- unsur sosial yang pokok, yaitu kaidah - kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga - lembaga sosial, kelompok - kelompok sosial, serta lapisan - lapisan sosial.
Hari Presentasi
Rabu, 5 April 2017
Di minggu ini adalah minggu yang menegangkan untuk saya dan untuk semua teman saya. Dimana minggu ini adalah minggu presentasi, membahas kembali materi yang di sampaikan pada minggu lalu. Sebelum kami memasuki jam 1, dimana pada jam 1 ini adalah kelas Sosiologi Hukum yang bertempat di IDB II. Saya dan semua teman saya sekelas menyiapkan presentasi untuk mata kuliah Sosiologi Hukum. Disitu saya mulai deg - degan karena terbawa teman - teman saya yang grogi atau takut akan presentasi nanti. Sebelum masuk mata kuliah sosiologi, saya me refresh otak dengan menonton film setelah saya menonton film saya mengulang kembali materi yang akan di presentasikan nanti. Setelah masuk jam 1 saya dan teman - teman saya bersama - sama menuju kelas mata kuliah Sosiologi Hukum, sebelum saya masuk kelas saya solat dzuhur terlebih dahulu. Setelah solat dzuhur saya masuk kelas, termya Pak Rahman belum sampai kelas. Sambil menunggu Pak Rahman. Ada satu dari teman saya yang berbicara bahwa akan diadakan presentasi 1 hingga 4 kelompok. Tiba - tiba Pak Rahman masuk kelas, dan sentak saya kaget setelah itu Pak Rahman berbicara dengan kencang bahwa siapkan kalian presentasi hari ini? dan saya menjawab dengan ragu siap. Satu persatu akan di sebutkan dengan acak kelompok yang akan presentasi. Saya terus tarik nafas hingga grogi atau ketakutan ini hilang. Akhirnya yang pertama maju bukan kelompok saya setalah selang 1 hingga 3 kelompok yang di acak sudah maju. Waktupun tinggal sedikit lagi akan tiba saatnya akhir mata kuliah, saya berfikir Pak Rahman tak akan menujuk kelompok lagi untuk presentasi materi ini. Akan tetapi fikiran saya salah, ternyata ada 1 kelompok lagi yang harus maju dan teman saya menyeletuk bahwa kelompok saya saja yang maju. Ehhh.. ternyata benar kempok saya maju. Dan setelah saya maju saya mempresentasikan dengan percaya diri, akan tetapi Pak Rahman tidak melihat saya presentasi, begitu semua selesai ternyata presentasinya dinilai. Setelah penilaian presentasi semua yang maju presentasi dinilai oleh Pak Rahman. Setelah semua dinilai, tinggal kelompok saya belum di sebut nilainya, setelah di sebut saya mendapat B :( karena presentasinya tidak sempurna :( padahal Pak Rahman tidak melihat saya presentasi. Tapi tak apa saya akan merubah presentasi saya untuk minggu selanjutnya dan merubah nilai saya. Pak Rahman berkata jika kalian ingin nilai A kalian harus presentasi dengan sempurna tidak melihat ke buku atau laptop terus, pandangannya sesekali harus ke teman kelas. Dan minggu selanjutnya Pak Rahman akan menjelaskan materi.
Mazhab
Rabu, 29 Maret 2017
Untuk pertemuan ini Pak
Rahman membahas tentang Mazhab, materi ini yang saya tidak mengerti. Hingga akhirnya saya hanya menulis penjelasan dai Pak Rahman saja. Karena pada mazhab ini banyak sekali sub-bab yang di jelaskan. Dan demikian berikut penjelasan yang
di jelaskan oleh Pak Rahman mengenai Mazhab :
- Aliran atau Mazhab Sosiologi Hukum
Perbedaan antara
Filsafat Hukum dengan Sosiologi Hukum :
Pada awalnya orang hanya
mengenal 1 ilmu saja yaitu ilmu Filsafat. Mengapa? Karena cikal bakal bukan
langsung dari pengalaman, akan tetapi memikirkan sesuatu dan dengan menggunakan
akalnya untuk berfikir.
- Filsafat Hukum ; Pada filsafat ini ruang lingkup untuk
hal - hal yang mendasar tentang hukum bukan mempelajari masyarakat dengan
hukum.
- Sosiologi Hukum: Mempelajari interaksi masyarakat dengan hukum
dan hukum dengan masyarakat.
- Abad Pencerahan
Pada abad pencerahan ini
hingga sekarang banyak banyak pendapat dan orang - orang mencoba mengkotak -
kotakknya. Orang mengkotak - kotakkannya pendapat ke aliran atau mazhab,
gunanya untuk memudahkan kita mengetahui aliran tersebut.
- Hasil Pemikiran Ahli Filsafat
Mazhab Formalistis
- Orang yang mengganti mazhab tersebut termasuk
orang positifis
- Hukum dan moral
terpisah dan harus di pisahkan dan terpisah
(Jhon Austin)
- Hukum merupakan
perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang
kedaulatan.
-Hukum merupakan suatu
sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu ajarannya
dinamakan analytical jurisprudence
(HansnKelsen)
- Dikenal dengan teori
Hukum Murni
- Suatu kaidah hukum
(stufenbau) tertentu akan dapat di cari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih
tinggi derajatnya.
- Kaidah yang merupakan
punccak dari sistem tadi dinamakan sebagai aidah dasar (Grundnom)
-Grundnom merupakan
hasil analisa cara berfikir yuridis, bukan merupakan hasil keputusan legislatif
Jadi,
- Hukum secara tegas
dipisahkan dari keadilan
- Hukum tidak di
dasarkan pada nilai - nilai yang baik atau buruk
- Hukum di dasarkan pada
kekuasaan dari penguasa
Mazhab Sejarah dan
Savigny
Pendukung dari mazhab ini
yaitu :
Friedrich Karl Von
Savigny
Berpendapat bahwa, bahwa
hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Berpendapat lagi
bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal
dari pembentukan undang - undang.
Kelemahan dari teori ini
adalah :
Terletak pada konsep
mengenai kesadaran hukum yang abstrak. Apakah kesadaran hukum benar - benar ada
antara hukum dengan kesadaran?
Sir Hendry Maine
berpendapat bahwa
hubungan - hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang
masih sederhana, berangsur - angsur akan hilang apabila masyarakat berkembang
menjadi masyaraat modern dan kompleks.
Konsep Dasarnya:
Hukum hanya dapat di
mengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan.
Alirah Utilitarianism
Pendukung dari aliran
ini yaitu :
Jeremi Bentham
Menggunakan salah satu
prinsip dan aliran utilitarianism, bahwa manusia bertindak
untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. padahal ini Bentham
mengemukakan bahwa pembentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat
secara individual.
Rudolph Von Ihering
Dia menganggap hukum
sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai
dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.
Kelemahan dari teori ini
yaitu : Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan,
kebahagiaan dan penderitaan.
Aliran Sosiological
Jurisprudence
Pendukung dari aliran
ini yaitu
Eugen Ehrlich
Ajaran Ehrlich berpokok
pada pembedaan antara Hukum positif dan Hukum yang hidup dalam masyarakat, atau
antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan
efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan
apa yang di sebut oleh para antropolog sebagai pola - pola kebudayaan.
Kelamahan dari teori ini
yaitu :
- Suatu sitem Hukum
tidak mungkin untuk bersifat tertutup.
- Sistem yang tertutup
secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah - kaidah
hukum terhadap perubahan - perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan -
kebutuhan baru yang kemudian menghasilkan kepentingan - kepentingan baru.
- Suatu sistem hukum
tidak akan mungkin hidup lama apabila tidak mendapat dukungan sosial yang luas
Aliran Realisme
Hukum
Konsep dari aliran ini
yaitu :
Suatu study tentang
hukum sebagai sesuatu yang benar - benar nyata di laksanakan, ketimbang sekedar
hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang - undangan,
tapi tidak pernah dilaksanakan.
Norma
Rabu, 22 Maret 2017
Sehubungan dengan yang telah Pak Rahman jelaskan pada minggu kemarin bahwa minggu ini adalah penyampaian materi. Dimana pada minggu sebelumnya adalah awal mula dari adanya presentasi pengulasan ulang kembali materi selanjutnya. Maka dari itu untuk minggu ini adalah penyampaian materi, dengan tempat atau kelas yang berbeda.
Pendidikan Sosiologi Hukum secara umum yaitu ilmu yang mempelajari tatanan san tingkah laku masyarakat yang berkaitan dengan norma. Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari sosiologi hukum, artinya sari sekian banyak kajian yang dilakukan sosiologi salah satunya adalah yang berkaitan yang berkaitan dengan hukum. Jika mempelajari tentang sosiologi hukum, maka tidak dapat melepaskan diri dari nilai dan norma dalam masyarakat.
Pendidikan Sosiologi Hukum secara umum yaitu ilmu yang mempelajari tatanan san tingkah laku masyarakat yang berkaitan dengan norma. Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari sosiologi hukum, artinya sari sekian banyak kajian yang dilakukan sosiologi salah satunya adalah yang berkaitan yang berkaitan dengan hukum. Jika mempelajari tentang sosiologi hukum, maka tidak dapat melepaskan diri dari nilai dan norma dalam masyarakat.
Norma di kelompokan menjadi 4, yaitu, Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Hukum, dan Norma Kesopanan. Norma berguna untuk mengatur orang, bukan menghukumnya. Ada norma untuk diri sendiri seperti Norma Agama dan Norma Kesusilaan, dan ada juga yang untuk siri sendiri dan masyarakat seperti Norma Hukum dan Kesopanan.
Contoh - contoh norma ;
Contoh kasus misalnya : Orang yang mencuri
Contoh - contoh norma ;
Contoh kasus misalnya : Orang yang mencuri
- Norma Agama : Takun akan dosa dan taut kepada Tuhan
- Norma Kesopanan : Sanksi dari masyarakat itu adalah adanya rasa taut di cemoohkan oleh warga, dan jika keluar dari penjara taut tidak di terima lagi oleh warga.
- Norma Kesusilaan : Sanksinya pada diri sendiri, merasa bersalah
- Norma Hukum : Orang tersebut akan dilaporkan kepihak yang berwajib dan akan diberi hukuman yang setimpal.
Norma itu tidak tunggal, tidak universal karena setiap tempat berbeda. hukum sudah ada dari abad ke 6 sebelum masehi dan aturan - aturan norma selalu dibicarakan.
Ruang lingkup sosiologi hukum berada disekitar hukum saat sebelum dan sesudah menjadi hukum
Kali Pertama Presentasi
Rabu, 15 Maret 2017
Di minggu ini tanggal 15 maret pertama kalinya kami melakukan presentasi dimana presentasi yang berisi materi sebelumnya dan materi ini sudah di bahas di minggu sebelumnya. Dibuatnya presentasi dan mengulang ulasan materi yang sudah di jelaskan oleh Pak Rahman, tujuannya adalah untuk mengingat kembali materi minggu lalu. Kami sekelas sudah mempersiapkan presentasi termasuk saya sudah mempersiapkan untu presentasi yang dimana maju presentasinya akan di tunjuk acak oleh Pak Rahman. Kami menunggu Pak Rahman masuk sambil mempersiapkan diri untuk presentasi. Setelah Pa Rahman masuk kelas Sosiologi Pembangunan B. Kami semua merasa tegang termasuk saya karena saya tegang saya tarik nafas. Saya pun merasa lega setelah tarik napas, Pak Rahman pun memanggilkan kelompok secara acak, saya berharap bahwa hari ini kelompok saya tidak masuk karena saya belum siap untuk maju presentasi di minggu ini. Setelah itu Pak Rahman memanggil dengan sentakan yang dahsyat Pak Rahman berucap bahwa kelompok 8 yang maju presentasi. Seiring berjalannya waktu sambil menunggu kelompok 8 presentasi sayapun masih tegang karena hari ini 2 kelompok yang akan maju, sayapun tegang karena takut kelompok saya maju di presentasi ke 2. Setelah kelomopok 8 telah selesai presentasi, saya tegang berdoa kreingat dingin dalam tubuh sudah panas, Pak Rahman pun berucap dengan sentak bahwa yang maju presentasi ke 2 itu adalah kelompok 9. Dan akhirnya kelompok saya tidak maju di minggu ini. setelah selesai presentasi Pak Rahman memberi tahu bahwa minggu depan adalah pembahasan materi.
Langganan:
Komentar (Atom)