Rabu, 07 Juni 2017

Norma

Rabu, 22 Maret 2017

Sehubungan dengan yang telah Pak Rahman jelaskan pada minggu kemarin bahwa minggu ini adalah penyampaian materi. Dimana pada minggu sebelumnya adalah awal mula dari adanya presentasi pengulasan ulang kembali materi selanjutnya. Maka dari itu untuk minggu ini adalah penyampaian materi, dengan tempat atau kelas yang berbeda.

Pendidikan Sosiologi Hukum secara umum yaitu ilmu yang mempelajari tatanan san tingkah laku masyarakat yang berkaitan dengan norma. Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari sosiologi hukum, artinya sari sekian banyak kajian yang dilakukan sosiologi salah satunya adalah yang berkaitan yang berkaitan dengan hukum. Jika mempelajari tentang sosiologi hukum, maka tidak dapat melepaskan diri dari nilai dan norma dalam masyarakat. 

Norma di kelompokan menjadi 4, yaitu, Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Hukum, dan Norma Kesopanan. Norma berguna untuk mengatur orang, bukan menghukumnya. Ada norma untuk diri sendiri seperti Norma Agama dan Norma Kesusilaan, dan ada juga yang untuk siri sendiri dan masyarakat seperti Norma Hukum dan Kesopanan.

Contoh - contoh norma ;
Contoh kasus misalnya : Orang yang mencuri


  • Norma Agama : Takun akan dosa dan taut kepada Tuhan
  • Norma Kesopanan : Sanksi dari masyarakat itu adalah adanya rasa taut di cemoohkan oleh warga, dan jika keluar dari penjara taut tidak di terima lagi oleh warga.
  • Norma Kesusilaan : Sanksinya pada diri sendiri, merasa bersalah
  • Norma Hukum : Orang tersebut akan dilaporkan kepihak yang berwajib dan akan diberi hukuman yang setimpal.
Norma itu tidak tunggal, tidak universal karena setiap tempat berbeda. hukum sudah ada dari abad ke 6 sebelum masehi dan aturan - aturan norma selalu dibicarakan.
Ruang lingkup sosiologi hukum berada disekitar hukum saat sebelum dan sesudah menjadi hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar