Rabu, 07 Juni 2017

Mazhab

Rabu, 29 Maret 2017

Untuk pertemuan ini Pak Rahman membahas tentang Mazhab, materi ini yang saya tidak mengerti. Hingga akhirnya saya hanya menulis penjelasan dai Pak Rahman saja. Karena pada mazhab ini banyak sekali sub-bab yang di jelaskan. Dan demikian berikut penjelasan yang di jelaskan oleh Pak Rahman mengenai Mazhab :
  • Aliran atau Mazhab Sosiologi Hukum
Perbedaan antara Filsafat Hukum dengan Sosiologi Hukum :

Pada awalnya orang hanya mengenal 1 ilmu saja yaitu ilmu Filsafat. Mengapa? Karena cikal bakal bukan langsung dari pengalaman, akan tetapi memikirkan sesuatu dan dengan menggunakan akalnya untuk berfikir. 

- Filsafat Hukum ; Pada filsafat ini ruang lingkup untuk hal - hal yang mendasar tentang hukum bukan mempelajari masyarakat dengan hukum.
- Sosiologi Hukum: Mempelajari interaksi masyarakat dengan hukum dan hukum dengan masyarakat.

  • Abad Pencerahan
Pada abad pencerahan ini hingga sekarang banyak banyak pendapat dan orang - orang mencoba mengkotak - kotakknya. Orang mengkotak - kotakkannya pendapat ke aliran atau mazhab, gunanya untuk memudahkan kita mengetahui aliran tersebut.

  • Hasil Pemikiran Ahli Filsafat
Mazhab Formalistis


Orang yang mengganti mazhab tersebut termasuk orang positifis
- Hukum dan moral terpisah dan harus di pisahkan dan terpisah 

(Jhon Austin)
- Hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan.
-Hukum merupakan suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence

(HansnKelsen)
- Dikenal dengan teori Hukum Murni
- Suatu kaidah hukum (stufenbau) tertentu akan dapat di cari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya.
- Kaidah yang merupakan punccak dari sistem tadi dinamakan sebagai aidah dasar (Grundnom)
-Grundnom merupakan hasil analisa cara berfikir yuridis, bukan merupakan hasil keputusan legislatif

Jadi, 
- Hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan
- Hukum tidak di dasarkan pada nilai - nilai yang baik atau buruk
- Hukum di dasarkan pada kekuasaan dari penguasa

Mazhab Sejarah dan Savigny

Pendukung dari mazhab ini yaitu :

Friedrich Karl Von Savigny
Berpendapat bahwa, bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Berpendapat lagi bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentukan undang - undang.

Kelemahan dari teori ini adalah : 
Terletak pada konsep mengenai kesadaran hukum yang abstrak. Apakah kesadaran hukum benar - benar ada antara hukum dengan kesadaran?

Sir Hendry Maine
berpendapat bahwa hubungan - hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur - angsur akan hilang apabila masyarakat berkembang menjadi masyaraat modern dan kompleks.

Konsep Dasarnya:
Hukum hanya dapat di mengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan.


Alirah Utilitarianism

Pendukung dari aliran ini yaitu :

Jeremi Bentham
Menggunakan salah satu prinsip dan aliran utilitarianism, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. padahal ini Bentham mengemukakan bahwa pembentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.

Rudolph Von Ihering
Dia menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. 

Kelemahan dari teori ini yaitu : Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan. 

Aliran Sosiological Jurisprudence

Pendukung dari aliran ini yaitu 

Eugen Ehrlich
Ajaran Ehrlich berpokok pada pembedaan antara Hukum positif dan Hukum yang hidup dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang di sebut oleh para antropolog sebagai pola - pola kebudayaan.

Kelamahan dari teori ini yaitu :
- Suatu sitem Hukum tidak mungkin untuk bersifat tertutup.
- Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah - kaidah hukum terhadap perubahan - perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan - kebutuhan baru yang kemudian menghasilkan kepentingan - kepentingan baru.
- Suatu sistem hukum tidak akan mungkin hidup lama apabila tidak mendapat dukungan sosial yang luas

Aliran Realisme Hukum 

Konsep dari aliran ini yaitu :
Suatu study tentang hukum sebagai sesuatu yang benar - benar nyata di laksanakan, ketimbang sekedar hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang - undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar