Senin, 17 Juli 2017

Tikam Kakak Ipar hingga Meregang Nyawa

Beben Pembunuh Kakak Ipar Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

BANDUNG - Sumpena alias Beben (25), berhasil dibekuk petugas Polsekta Ujungberung beberapa jam usai membunuh kakak iparnya Ahmad Sobirin (30). 

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggal orangtuanya di Jalan Cijambe RT 02/07, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. 

Dalam pemeriksaan, Sumpena mengaku nekat membunuh Sobirin yang merupakan kakak ipar, suami dari Rani Maulani (27), karena emosi setelah mengetahui korban diisukan selingkuh. 

Perselingkuhan itu diketahui pelaku setelah kakak kandungnya Rani bercerita bahwa Sobirin selingkuh dengan seorang perempuan bernama Ayu.

Sakit hati kakak perempuannya diselingkuhi, Sumpena marah. "Berbekal sebilah pisau raut kayu milik bapaknya, dia (pelaku) mendatangi rumah kontrakan kakaknya. Lalu terjadilah pembunuhan itu," kata Kasatreskrim Pokrestabes Bandung M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolsekta Ujungberung, Jalan AH Nasution, Selasa (11/7/2017).

Ahmad Sobirin (30) tewas dengan luka tusuk di dada tengah dan kanan serta luka sayatan di lengan kiri. Korban mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke RSUD Ujungberung. Setelah membunuh Sobirin, pelaku Sumpena kabur. 

"Pelakunya (Sumpena) dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. pembunuhan ini masuk kategori direncanakan," pungkas Yoris. 

Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/1219620/21/beben-pembunuh-kakak-ipar-dibekuk-polisi-ini-motifnya-1499755513


  • Dari kasus diatas bahwa Beben alias Sumpena adalah pelaku dari pembunukan Ahmad Sobirin kakak ipar Beben. Beben tertangkap setelah selang beberpa jam kemudian Beben membunuh kaka iparnya. Motif pembunuhan ini karena di dasari rasa kekesalan terhadap kakak iparnya setelah kakak kandungnya Rani bercerita bahwa kakak iparnya telah berselingkuh dengan wanita lain. Dalam hal ini kasus yang terjadi termasuk dalam kasus pidana, untuk itu dalam hukum pidana ini adanya peran negara untuk meneggakkan hukum. Beben telah mendapatkan hukum pidana yang dijerat pasal 348 jo 351 ayat 3 HUHO dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Senin, 03 Juli 2017

Senja

Habislah sinarmu, matahari
Sinar yang tertutup cakrawala dimalam hari
Hilang sudah cerahmu hari ini
Cerah yang membuatku bahagia


Saat ini..
Senja telah hadir dihadapanku
Menemaniku untuk menikmati indahnya sore
Secangkir teh menenangan hatiku
Rasa hati yang takut hehilanganmu, senja
Langit pun mulai gelap
Gelap yang diselimuti awan kelam
Kembali akan kurasakan kehilangan itu
Hilang meninggalkanku sendiri


Kutunggu kedatanganmu kembali, senja
Datang untuk memelukku disini


Puisi Karya Imfa

Jumat, 09 Juni 2017

Di tiadakannya Kelas Sosiologi Hukum

Rabu, 24 Mei 2014


Yang di tunggu - tunggu selama 2 minggu kelas Sosiologi Hukum di tiadakan dan untuk minggu ini kelas di adakan kembali. Kembali lagi saya memasuki kelas Sosiologi Hukum setelah selesainya kelas Sosiologi komunikasi. Kelas pun masih sama seperti pertemuan - pertemuan sebelumnya, dimana kelas Sosiologi Hukum ini berada di IDB II. Rutinitas minggu ini pun sama seperti dua minggu sebelumnya, dimana setelah mata kuliah Sosiologi Komunikasi selesai saya dan teman sekelas saya bergegas bersama - sama menuju kelas, jalan menuju gedung IDB II ini cukup jauh. Sesampainya di gedung IDB II kami menuju lantai 9, lantai 9 ini adalah kelas yang biasa kita pakai untuk mata kuliah Sosiologi Hukum. Sebelum sampai lantai 9 saya dan sebagian teman saya menuju ke lantai 5 untuk melaksanakan solat Dzuhur, dan sebagian teman saya langsung menuju lantai 8. Setelah saya dan teman saya selesai solat dzuhur, saya dan teman saya bergegas untuk menju ke lantai 9 atau kelas Sosiologi Hukum. Sesampainya di kelas saya dan teman saya diberi tahu bahwa Pak Rahman hari ini tidak mengajar, memang Pak Rahman sempat ke kelas akan tetapi melihat kelas sepi dan banyak yang masih solat dan banyak yang tidak masuk di karenakan adanya diskusi terbuka, akhirnya Pak Rahman memutuskan untuk meniadakan kelas untuk minggu ini. Pak Rahman pun berpesan bahwa pengganti hari ini itu adalah jum'at tanggal 9 juni 2017, dan ta lupa kembali Pak Rahman memberikan bekal untuk kami yaitu membaca materi tentang Perubahan Sosial dan akan di bahas pada hari jum'at tanggal 9 nanti sekaligus presentasi perkelompok tentang materi tersebut.

Rabu, 07 Juni 2017

Hari Presentasi dan Penilaian Blog

Rabu, 3 Mei 2017



Kuliah untuk minggu ini yaitu presentasi dimana pada minggu lalu Pak Rahman sudah menyampaikan bahwa minggu ini adalah minggu untuk presentasi materi minggu lalu yang sudah di jelaskan oleh Pak Rahman. Sebelum Pak Rahman masuk kelas saya mempersiapkan diri untuk presentasi sebelum kelompok saya di tunjuk untuk presentasi. Setelah Pak Rahman masuk kelas, saya bersiap - siap untuk presentasi walaupun nantinya bukan kelompok saya yang akan maju. Dan ternyata Pak Rahman memberi tahu bahwa akan ada penilaian blog minggu ini. Saya tegang dengan di adakannya penilaian blog pada saat itu, karena sudah terlihat dari blog - blog teman teman saya yang sudah dinilai dan saya berharap pada saat itu akan blog saya sesuai dengan kriteria yang Pak Rahman inginkan. Setelah di lihat - lihat blog - blog teman saya sudah dinilai dan nilainya belum memuaskan, blog saya belum di nilai karena blog saya di urutan pertengahan, menurut Pak Rahman blog - blog kami belum sesuai dengan kriteria yang Pak Rahman maksud. Kriteria blog yang Pak Rahman maksud adalah seperti cerita pada saat pertemuan mata kuliah Sosiologi Hukum. Dan akhirnya Pak Rahman memberikan waktu untuk perbaikan blog - blog yang sesuai dengan kriteria yang Pak Rahman maksud. Saya pun langsung melihat dan akan memperbaikinya untuk mencapai kriteria blog yang Pak Rahman inginkan. Setelah penilaian selesai, selanjutnya Pak Rahman memanggil kelompok untuk presentasi materi sebelumnya, secara acak Pak Rahman memanggil kelompok untuk presentasi dan ternyata minggu ini yang presentasi hanya 3 kelompok saja. Karena waktu yang tidak cukup jadi minggu ini hanya 3 kelompok saja yang maju, dan ternyata kelompok saya tidak termasuk dalam presentasi minggu ini. Setelah usai perkuliahan Sosiologi Hukum, Pak Rahman memberi tahu bahwa minggu depan akan menjelaskan materi bukan melanjutkan presentasi. 

PPT Struktur Sosial

Lanjutan Materi Struktur Sosial

Rabu, 26 April 2017

Setelah minggu kemarin kelas Sosiologi Hukum libur, dilanjutkan kembali materi Struktur Sosial. Dalam materi Strutur Sosial ini Pak Rahman tidak menjelaskan banyak lewat PPT Pak Rahman karena kata Pak Rahman di buku sudah ada jadi kami di suruh melihat buku saja. Pak Rahaman pun menjelaskan dengan detail pada materi ini. Berikut penjelasan materi Struktur sosial yang Pak Rahman sampaikan:

Unsur sosial yang pokok dalam Struktur Sosial:
  • Kaidah - kaidah Sosial  
Pola pikir manusia mempengaruhi sikapnya. Sikap tersebut kemudian membentuk 2 kaidah, yaitu kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia memiliki akhlak dan hati nurani yang bersih.
Secara sosiologis merupakan hal yang wajar jika ada perbedaan antara kaidah hukum dengan perlakuan nyata. Setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial (sesuatu yang silakukan untuk melaksanakaan proses yang di rencanakan maupun tidak) agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib. 
  • Lembaga - lembaga Sosial
Lembaga ini berfungsi untuk memberikan pedoman pada masyarakat. Semua kebutuhan kebutuhan formal atau pun pokok adalah suatu lembaga. Lembaga ini terbagi - bagi yaitu ada lembaga konkrit dimana lembaga ini yaitu seperti : SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, Lembaga Koperasi, Pertanian. Dan ada jugalembaga kemasyarakatan yaitu : Perkawinan, Perceraian dan sebagainya.

  • Kelompok - Kelompok Sosial
Manusia, walaupun pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun dia mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan orang lain, naluri yang dinamaan gregariousness. Didalam hubungan - hubungan antara manusia dengan manusia lain yang penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat hubungan - hubungan tadi. semua itu mengakibatkan adanya kelompok - kelompok sosial di dalam kehidupan sosial. 

  • Lapisan - Lapisan Sosial
Stratifikasi sosial adalah pembedaan masyarakat kedalam kelas - kelas secara bertingkat terhadap kedudukan dan peranan. Di dalam sistemlapisan masyarakat yaitu menempatkan warganya pada tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban sesuai kedudukan dan peran agar masyarakat bergerak sesuai dengan fungsinya.



Setelah berakhirnya penjelasan dari Pak Rahman, Pak Rahman berpesan bahwa minggu depan ada presentasi tiap kelompok tentang materi yang sudah di jelaskan minggu ini yaitu tentang Strutur Sosial. Dan akan di tunjuk secara acak dengan Pak Rahman. 

Sedikit Pembahasan Materi Struktur Sosial

Rabu, 12 April 2017


Oke, lanjut ke minggu ini pada minggu ini tidak banyak Pak Rahman memberikan penjelasan materi tentang struktur sosial. Seperti biasa kelas Sosiologi Hukum dengan Pak Rahman itu adalah jam 1. Minggu ini tidak seperti minggu kemarin yang super super menakutkan, tapi minggu ini minggu yang biasa saja he he he. Jam 1 pun datang dan kami menuju kelas Sosiologi Hukum di IDB II. Sesampai di kelas Pak Rahman pun belum datang, yang lain masih ada yang di gedung FIS masih ada yang di jalan menuju kelas, dan ada pulang yang ber leha - leha. Sambil menunggu Pak Rahman saya bersama teman saya menjalankan Solah Dzuhur terlebih dahulu, setelah solat dzhur kami menuju kelas kembali ternyata Pak Rahman pun belum ada juga. Saya duduk kembali sambil mendengarkan musik, tak lama kemudian Pak Rahman datang dan bertanya apakah ada yang bisa menjelaskan tentang Struktur Sosial? salah satu dai kami pun tidak ada yang menjawab pertanyaan dari Pak Rahman. Ternyata Pak Rahman tidak lama di kelas kami, dia ijin sebentar karena ada janji dengan rekannya. Sebelum Pak Rahman keluar dari kelas kami, Pak Rahman memberi pesan bahwa kami disuruh untuk memperlajari Struktur sosial jika diantara kita ada yang bisa maju dan menjelaskannya ini akan mendapatkan nilai A untuk individu, setelah itu pak rahman ijin keluar. Selang beberapa menit, pada saat Pak Rahman tidak di kelas saya dan teman saya tidak membaca dan mempelajari Struktur Sosial, teman saya yang lain ada yang berbincang dengan temannya, ada yang sedang mendengarkan musik, dan ada juga yang menonton film. Sesaat Pak Rahman masuk ditanyakan kembali soal adakah yang ingin menjelaskan Struktur Sosial? dan jawabannya masih tidak ada yang berani untuk menjelaskannya. Dan akihrnya karena waktu hanya cuma 30 menit saja jadi Pak Rahman hanya menjelaskan Struktur Sosial hanya sedikit dan tidak mendalam. Berikut sedikit penjelasan dari Pak Rahman tentang Struktur Sosial:

Menurut Soerjono Soekanto, Struktur Sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur- unsur sosial yang pokok, yaitu kaidah - kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga - lembaga sosial, kelompok - kelompok sosial, serta lapisan - lapisan sosial.

Hari Presentasi

Rabu, 5 April 2017

Di minggu ini adalah minggu yang menegangkan untuk saya dan untuk semua teman saya. Dimana minggu ini adalah minggu presentasi, membahas kembali materi yang di sampaikan pada minggu lalu. Sebelum kami memasuki jam 1, dimana pada jam 1 ini adalah kelas Sosiologi Hukum yang bertempat di IDB II. Saya dan semua teman saya sekelas menyiapkan presentasi untuk mata kuliah Sosiologi Hukum. Disitu saya mulai deg - degan karena terbawa teman - teman saya yang grogi atau takut akan presentasi nanti. Sebelum masuk mata kuliah sosiologi, saya me refresh otak dengan menonton film setelah saya menonton film saya mengulang kembali materi yang akan di presentasikan nanti. Setelah masuk jam 1 saya dan teman - teman saya bersama - sama menuju kelas mata kuliah Sosiologi Hukum, sebelum saya masuk kelas saya solat dzuhur terlebih dahulu. Setelah solat dzuhur saya masuk kelas, termya Pak Rahman belum sampai kelas. Sambil menunggu Pak Rahman. Ada satu dari teman saya yang berbicara bahwa akan diadakan presentasi 1 hingga 4 kelompok. Tiba - tiba Pak Rahman masuk kelas, dan sentak saya kaget setelah itu Pak Rahman berbicara dengan kencang bahwa siapkan kalian presentasi hari ini? dan saya menjawab dengan ragu siap. Satu persatu akan di sebutkan dengan acak kelompok yang akan presentasi. Saya terus tarik nafas hingga grogi atau ketakutan ini hilang. Akhirnya yang pertama maju bukan kelompok saya setalah selang 1 hingga 3 kelompok yang di acak sudah maju. Waktupun tinggal sedikit lagi akan tiba saatnya akhir mata kuliah, saya berfikir Pak Rahman tak akan menujuk kelompok lagi untuk presentasi materi ini. Akan tetapi fikiran saya salah, ternyata ada 1 kelompok lagi yang harus maju dan teman saya menyeletuk bahwa kelompok saya saja yang maju. Ehhh.. ternyata benar kempok saya maju. Dan setelah saya maju saya mempresentasikan dengan percaya diri, akan tetapi Pak Rahman tidak melihat saya presentasi, begitu semua selesai ternyata presentasinya dinilai. Setelah penilaian presentasi semua yang maju presentasi dinilai oleh Pak Rahman. Setelah semua dinilai, tinggal kelompok saya belum di sebut nilainya, setelah di sebut saya mendapat B :( karena presentasinya tidak sempurna :( padahal Pak Rahman tidak melihat saya presentasi. Tapi tak apa saya akan merubah presentasi saya untuk minggu selanjutnya dan merubah nilai saya. Pak Rahman berkata jika kalian ingin nilai A kalian harus presentasi dengan sempurna tidak melihat ke buku atau laptop terus, pandangannya sesekali harus ke teman kelas. Dan minggu selanjutnya Pak Rahman akan menjelaskan materi.

PPT Aliran Mazhab

Mazhab

Rabu, 29 Maret 2017

Untuk pertemuan ini Pak Rahman membahas tentang Mazhab, materi ini yang saya tidak mengerti. Hingga akhirnya saya hanya menulis penjelasan dai Pak Rahman saja. Karena pada mazhab ini banyak sekali sub-bab yang di jelaskan. Dan demikian berikut penjelasan yang di jelaskan oleh Pak Rahman mengenai Mazhab :
  • Aliran atau Mazhab Sosiologi Hukum
Perbedaan antara Filsafat Hukum dengan Sosiologi Hukum :

Pada awalnya orang hanya mengenal 1 ilmu saja yaitu ilmu Filsafat. Mengapa? Karena cikal bakal bukan langsung dari pengalaman, akan tetapi memikirkan sesuatu dan dengan menggunakan akalnya untuk berfikir. 

- Filsafat Hukum ; Pada filsafat ini ruang lingkup untuk hal - hal yang mendasar tentang hukum bukan mempelajari masyarakat dengan hukum.
- Sosiologi Hukum: Mempelajari interaksi masyarakat dengan hukum dan hukum dengan masyarakat.

  • Abad Pencerahan
Pada abad pencerahan ini hingga sekarang banyak banyak pendapat dan orang - orang mencoba mengkotak - kotakknya. Orang mengkotak - kotakkannya pendapat ke aliran atau mazhab, gunanya untuk memudahkan kita mengetahui aliran tersebut.

  • Hasil Pemikiran Ahli Filsafat
Mazhab Formalistis


Orang yang mengganti mazhab tersebut termasuk orang positifis
- Hukum dan moral terpisah dan harus di pisahkan dan terpisah 

(Jhon Austin)
- Hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan.
-Hukum merupakan suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence

(HansnKelsen)
- Dikenal dengan teori Hukum Murni
- Suatu kaidah hukum (stufenbau) tertentu akan dapat di cari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya.
- Kaidah yang merupakan punccak dari sistem tadi dinamakan sebagai aidah dasar (Grundnom)
-Grundnom merupakan hasil analisa cara berfikir yuridis, bukan merupakan hasil keputusan legislatif

Jadi, 
- Hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan
- Hukum tidak di dasarkan pada nilai - nilai yang baik atau buruk
- Hukum di dasarkan pada kekuasaan dari penguasa

Mazhab Sejarah dan Savigny

Pendukung dari mazhab ini yaitu :

Friedrich Karl Von Savigny
Berpendapat bahwa, bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Berpendapat lagi bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentukan undang - undang.

Kelemahan dari teori ini adalah : 
Terletak pada konsep mengenai kesadaran hukum yang abstrak. Apakah kesadaran hukum benar - benar ada antara hukum dengan kesadaran?

Sir Hendry Maine
berpendapat bahwa hubungan - hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur - angsur akan hilang apabila masyarakat berkembang menjadi masyaraat modern dan kompleks.

Konsep Dasarnya:
Hukum hanya dapat di mengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan.


Alirah Utilitarianism

Pendukung dari aliran ini yaitu :

Jeremi Bentham
Menggunakan salah satu prinsip dan aliran utilitarianism, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. padahal ini Bentham mengemukakan bahwa pembentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.

Rudolph Von Ihering
Dia menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. 

Kelemahan dari teori ini yaitu : Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan. 

Aliran Sosiological Jurisprudence

Pendukung dari aliran ini yaitu 

Eugen Ehrlich
Ajaran Ehrlich berpokok pada pembedaan antara Hukum positif dan Hukum yang hidup dalam masyarakat, atau antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang di sebut oleh para antropolog sebagai pola - pola kebudayaan.

Kelamahan dari teori ini yaitu :
- Suatu sitem Hukum tidak mungkin untuk bersifat tertutup.
- Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah - kaidah hukum terhadap perubahan - perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan - kebutuhan baru yang kemudian menghasilkan kepentingan - kepentingan baru.
- Suatu sistem hukum tidak akan mungkin hidup lama apabila tidak mendapat dukungan sosial yang luas

Aliran Realisme Hukum 

Konsep dari aliran ini yaitu :
Suatu study tentang hukum sebagai sesuatu yang benar - benar nyata di laksanakan, ketimbang sekedar hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang - undangan, tapi tidak pernah dilaksanakan.



Norma

Rabu, 22 Maret 2017

Sehubungan dengan yang telah Pak Rahman jelaskan pada minggu kemarin bahwa minggu ini adalah penyampaian materi. Dimana pada minggu sebelumnya adalah awal mula dari adanya presentasi pengulasan ulang kembali materi selanjutnya. Maka dari itu untuk minggu ini adalah penyampaian materi, dengan tempat atau kelas yang berbeda.

Pendidikan Sosiologi Hukum secara umum yaitu ilmu yang mempelajari tatanan san tingkah laku masyarakat yang berkaitan dengan norma. Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari sosiologi hukum, artinya sari sekian banyak kajian yang dilakukan sosiologi salah satunya adalah yang berkaitan yang berkaitan dengan hukum. Jika mempelajari tentang sosiologi hukum, maka tidak dapat melepaskan diri dari nilai dan norma dalam masyarakat. 

Norma di kelompokan menjadi 4, yaitu, Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Hukum, dan Norma Kesopanan. Norma berguna untuk mengatur orang, bukan menghukumnya. Ada norma untuk diri sendiri seperti Norma Agama dan Norma Kesusilaan, dan ada juga yang untuk siri sendiri dan masyarakat seperti Norma Hukum dan Kesopanan.

Contoh - contoh norma ;
Contoh kasus misalnya : Orang yang mencuri


  • Norma Agama : Takun akan dosa dan taut kepada Tuhan
  • Norma Kesopanan : Sanksi dari masyarakat itu adalah adanya rasa taut di cemoohkan oleh warga, dan jika keluar dari penjara taut tidak di terima lagi oleh warga.
  • Norma Kesusilaan : Sanksinya pada diri sendiri, merasa bersalah
  • Norma Hukum : Orang tersebut akan dilaporkan kepihak yang berwajib dan akan diberi hukuman yang setimpal.
Norma itu tidak tunggal, tidak universal karena setiap tempat berbeda. hukum sudah ada dari abad ke 6 sebelum masehi dan aturan - aturan norma selalu dibicarakan.
Ruang lingkup sosiologi hukum berada disekitar hukum saat sebelum dan sesudah menjadi hukum

Kali Pertama Presentasi

Rabu, 15 Maret 2017

Di minggu ini tanggal 15 maret pertama kalinya kami melakukan presentasi dimana presentasi yang berisi materi sebelumnya dan materi ini sudah di bahas di minggu sebelumnya. Dibuatnya presentasi dan mengulang ulasan materi yang sudah di jelaskan oleh Pak Rahman, tujuannya adalah untuk mengingat kembali materi minggu lalu. Kami sekelas sudah mempersiapkan presentasi termasuk saya sudah mempersiapkan untu presentasi yang dimana maju presentasinya akan di tunjuk acak oleh Pak Rahman. Kami menunggu Pak Rahman masuk sambil mempersiapkan diri untuk presentasi. Setelah Pa Rahman masuk kelas Sosiologi Pembangunan B. Kami semua merasa tegang termasuk saya karena saya tegang saya tarik nafas. Saya pun merasa lega setelah tarik napas, Pak Rahman pun memanggilkan kelompok secara acak, saya berharap bahwa hari ini kelompok saya tidak masuk karena saya belum siap untuk maju presentasi di minggu ini. Setelah itu Pak Rahman memanggil dengan sentakan yang dahsyat Pak Rahman berucap bahwa kelompok 8 yang maju presentasi. Seiring berjalannya waktu sambil menunggu kelompok 8 presentasi sayapun masih tegang karena hari ini 2 kelompok yang akan maju, sayapun tegang karena takut kelompok saya maju di presentasi ke 2. Setelah kelomopok 8 telah selesai presentasi, saya tegang berdoa kreingat dingin dalam tubuh sudah panas, Pak Rahman pun berucap dengan sentak bahwa yang maju presentasi ke 2 itu adalah kelompok 9. Dan akhirnya kelompok saya tidak maju di minggu ini. setelah selesai presentasi Pak Rahman memberi tahu bahwa minggu depan adalah pembahasan materi. 

Selasa, 14 Maret 2017

Ruang Lingkup Sosiologi

Rabu, 8 Maret 2017


Pada minggu ke-2 perkuliahan Sosiologi Hukum Pak Rahman membahas tentang ruang lingkup sosiologi. Dimana pada penjelasan ini Pak Rahman sudah memberikan bekal soal untuk pembahasan materi ini. Jadi sebelum masuk pada materi ini saya menjawab soal - soal yang diberikan Pak Rahman lalu saya pelajarinya sedikit demi sedikit saya mengerti materi yang di sampaikan pada minggu ini. Ada gunanya juga Pak Rahman memberikan soal - soal untuk materi selanjutnya. Dibawah ini penjelasan pada minggu ke-2 Pak Rahman mengajar di kelas saya Sosiologi Pembangunan B 2015. Berikut pembahasannya:

Hukum Indonesia
(Indonesia Sebagai Negara Hukum)
Dasar Hukum : pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dimana menjelaskan bahwa sesuatu harus memiliki dasar kewenangannya.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum


Ciri khas Negara Hukum :
Adanya pengakuan dan perlindungan Hak – hak Asasi Manusia.
Adanya peradilan yang Bebas.
Adanya legalitas.


Sebagai Negara Hukum, supremasi hokum harus di tegakkan dan di jalankan dengan sebenar – benarnya.
Negara monarki termasuk pada Negara Hukum.
Negara hokum tidak hanya 1 jenis. Kesamaannya yaitu melakukan sesuatu atau bertindak harus memiliki dasar.
Guna tata urutan peraturan per UU untuk mengetahui mana yang lebih tinggi mana yang terendah.

Maksud dari pasal 1 ayat 3 tersebut adalah segala sesuatunya harus ada dasar kewenangan/hukumnya. jika seseorang ingin bertindak maka orang tersebut harus memiliki dasar hukum. Jika tidak ada dasar hukumnya berarti tidak berwenang. Dan jika tidak berdasarkan hukum berarti hal tersebut merupakan kesewenang-wenangan.

(Tata urutan perundang - undangan)
Tap MPRS
XX/MPRS/1966
1. UUD 1945
2. Tap MPRS
3. UU/perpu
4. PP
5. Kepres
6. peraturan perundang-undangan lainnya misalnya ; Permen, Kepmen dll

Tap MPR
III/MPR/2000
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Kepres
7. Peraturan Daerah


 UU/No. 10th/2004
1. UUD 1945
2. UU/perpu
3. peraturan pemerintah
4. perpres
5. perda
 a. Perda Provinsi
 b. Perda kab/kota
 c. Perdes

Aturan perundang-undangan di indonesia tidak tunggal namun ada jenis dan tata urutan yang memiliki fungsi masing-masing misalnya mempelajari tata urutan: mengetahui mana yang lebih tinggi kedudukannya yang harus diikuti karena jangan sampai urutan bawah mengatur dan atas mengatur juga jadi akibatnya tumpang tindih sehingga pada undang-undang yang terakhir UU No. 10 Thn 2004 tata urutan perundang-undangan yang pertama adalah UUD, konstitusi adalah peraturan tertinggi. Untuk Sosiologi secara keseluruhan UU yang dilihat adalah ketaatan, respon masyarakat terhadap aturan hukum. 

(Aturan peraturan perundang-undangan Indonesia)
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Perpres
5.Perda: provinsi, kota/kabupaten, dan desa.

  • Civil Law codified law, Abstrack law, predictability (Eropa continental seperti perancis, belanda, jerman).
  • Common Law Case analysis, procedural emphasis, flexibility (Negara Anglo Saxon inggris, amerika, india, Malaysia).
  • Sistem hukum barat (Hukum Belanda) yaitu Hak publik dan Hak privat. Dalam sistem hukum ini lebih mementingkan individu.
  • Sistem hukum adat. Biasanya sistem hukum ini yang menggunakan adalah pribumi.
  • Sistem hukum islam. Sistem hukum ini seperi hukum waris,  zakat,  pernikahan.
  1. Eksekutif
  1. Legislatif
  1. Yudikatif
  • Pidana :
  1. Tahap penyelidikan oleh polisi
  1. Kejaksaan (untuk melakukan penuntutan)
  1. Pengadilan : Hakim - Tersangka - Terdakwa - Terpidana
  • Perdata :
  1. Segala sesuatu aturan harus di bukukan tidak boleh ada hokum apa bila tidak ada aturan hukumnya. 
  1. Sistem tidak harus bekerja keras atau berfikir keras.
  1. Hukum berada pada keputusan Hakim.
  1. Tidak banyak aturan.
  1. Putusan – putusan hakim yang sudah ada di rujuk menjadi aturan – aturan.
(Pembentukan Sistem Hukum Nasional) 

(Sistem Hukum)
Secara umum terbagi menjadi 6 yaitu:
Civil Law, Common Law, Islamic Law, Socialist Law, Sub-Saharan Law dan Far East Law. Namun hanya 2 saja yang banyak di bicarakan.

Sistem Hukum Nasional mendapat pengaruh dari 3 sistem, yaitu dari sistem  hukum barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam.

(Montesquieu membagi kekuasaan menjadi 3 bagian)
Lembaga Yudikatif memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif .
Contoh dari lembaga yudikatif yaitu, Mahkamah Agung(MA) dan Makahamah Konstitusional (MK).
Tugas dari Mahkamah Konstitusi, diantara lain yaitu :
- Menguji Undang-Undang.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

(Pengadilan Negeri berwenang untuk menangani hukum pidana dan hukum perdata)
Hukum pidana : ada peran negara untuk menegakkan, dan tidak rugi dalam hal materi
Hukum perdata : keputusan diserahkan kepada individu untuk melanjutkan menegakkan, dalam hal materi ada yang dirugikan


Contoh kasus hukum pidana dan perdata :
Pidana : Pembunuhan, pencurian, pencemaran nama baik.
Perdata : perbuatan sesuatu yang merugikan, jual beli tanah.

Cara Penyelesaiannya:
      Mengajukan pada haknya masing - masing.

Pertemuan awal Sosiologi Hukum

Rabu, 1 Maret 2017

Awal pertemuan ini di mata kuliah Sosiologi Hukum yang di ajarkan oleh Bapak Rahman dimana tangga 1 maret 2017 Pak Rahman menjelaskan tentang Hukum. Akan tetapi saya tidak masuk kelas Sosiologi Hukum, karena saya mengikuti seminar nasional. Maka dari itu saya mendapatkan penejelasan ini dari teman saya. Dan penjelasan yang di berikan Pak Rahman sudah tertera di bawah ini:

Ø  Hukum tidak tetap, hukum hanya sebagai alat politik/kekuasaan manusia, hukum itu benar sampai pemerintah berbicara bahwa itu salah.
Ø  Bagaimana hukum itu berjalan tergantung aliran.


Perincian Tugas materi Sosiologi Hukum :
Ø  Pengertian, ruang lingkup, tujuan sosiologi hukum.
Ø  Gambaran hukum Indonesia, sistem hukum dan sejarah hukum Indonesia.
Ø  Aliran - aliran hukum.
Ø  Bagaimana hubungan hukum dengan institusi, masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum
   Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Tujuan sosiologi hukum di dalam kenyataan yaitu:
  1. Berguna terhadap kemampuan memahami hukum di dalam konteks sosial
  2. Memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat,
  3. mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu dan memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi (1) pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat, (2) hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial, dan (3) hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.

Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.

Aliran-Aliran Hukum
             Dalam praktik peradilan terdapat beberapa aliran hukum yang mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum dan proses peradilan. Aliran hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.  Aliran legisme adalah bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran freie rechtslehre Aliran ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang-undang atau tidak.
3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum) adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule. Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.

Hubungan Hukum dengan Institusi, Masyarakat

          Soerjono Soekanto (1982:92) dalam bukunya “sosiologi hukum dalam masyarakat” mengatakan bahwa hukum merupakan lembaga sosial. Di dalam prosesnya hukum bertindak sebagai lembaga sosial yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan kedamaian dalam masyarakat. Hukum merupakan suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat oleh penguasa, pemerintah melalui lembaga atau institusi hukum. Salah satu fungsinya sebagai lembaga sosial dimana hukum menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat agar tercipta keadilan dan ketentraman. Sehingga masyarakat dapat hidup damai tanpa ada konflik.

Tidak hanya memberi penjelasan tentang Hukum, bahkan untuk memperdalam teori materi selanjutnya Pak rahman juga memberikan soal - soal terkait materi selanjutnya. Maksud dan tujuan dari Pak Rahman memberikan soal untuk kami yaitu adalah bahwa agar kami  sudah tau akan materi selanjutnya atau yang akan di bahas minggu depan.

Soal
  1.  Apa perbedaan antara hokum perdata dan hokum pidana?
  2. Jika anda tersangkut dalam hokum perdata contohnya apa dan cara penyelesaiannya bagaimana?
  3. Kalau anda tersangkut da;am pidana alur penyelesaiannya bagaimana?
  4. Kalau anda di berhentikan oleh Rektor UNJ apa upaya hokum yang dapat anda lakukan?
Jawab
1. Hukum Perdata
Sekumpulan aturan hokum yang mengatur hubungan antara individu, focus dari hokum perdata adalah kepentingan personal, kepentingan individu.

Hukum Pidana
Hokum yang berisi mengenai aturan atau hokum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat.

Perbedaan Isinya
Hukum Perdata
Mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan

Hukum Pidana
Mengatur hubungan hokum antara seorang anggota masyarakat (warga Negara) dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

2. Proses hokum kasus perdata :
a. Pendaftaran : Dilakukan oleh penggugat di PN dimana tergugat bertempat tinggal.
b.  Pengajuan gugatan : Diajukan bersama bukti tertulis.
c.   Pemeriksaan dan tawaran perdamaian : Hakim memeriksa dan menawarkan.
d. Persidangan : Jika tidak setuju berdamai (Pembacaan gugatan, putusan sela, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan dan putusan.
e.   Eksekusi : PN

      3. Proses hokum kasus pidana :
a.       Pelaporan : Pengadilan kepolisisan
b.      Penyelidikan : Mencari dan menyimpulkan bukti
c.       Penuntutan : JPU meminta hakim PN untuk memeriksa memutus perkara
d.      Persidangan : Hukum menerima, memeriksa dan memutus perkara
e.       Eksekusi putusan pengadilan

     4. Untuk hal ini jika kasusnya ringan dimisalkan masuknya dalam kasus perdata contohnya seperti kasus demokrasi atau kasus dibawah hokum pidana itu dilakukan secara kekeluargaan atau bisa saja dibicarakan terlebih dahuli antara pelaku dengan korban. Untuk kasus yang diatas perdata dimisalkan kasusnya pembunuhan itu sudah termasuk dalam kasus pidana dan langsung di arahkan kepada pihak yang berwajib.