Rabu, 29 Maret 2017
Untuk pertemuan ini Pak
Rahman membahas tentang Mazhab, materi ini yang saya tidak mengerti. Hingga akhirnya saya hanya menulis penjelasan dai Pak Rahman saja. Karena pada mazhab ini banyak sekali sub-bab yang di jelaskan. Dan demikian berikut penjelasan yang
di jelaskan oleh Pak Rahman mengenai Mazhab :
- Aliran atau Mazhab Sosiologi Hukum
Perbedaan antara
Filsafat Hukum dengan Sosiologi Hukum :
Pada awalnya orang hanya
mengenal 1 ilmu saja yaitu ilmu Filsafat. Mengapa? Karena cikal bakal bukan
langsung dari pengalaman, akan tetapi memikirkan sesuatu dan dengan menggunakan
akalnya untuk berfikir.
- Filsafat Hukum ; Pada filsafat ini ruang lingkup untuk
hal - hal yang mendasar tentang hukum bukan mempelajari masyarakat dengan
hukum.
- Sosiologi Hukum: Mempelajari interaksi masyarakat dengan hukum
dan hukum dengan masyarakat.
Pada abad pencerahan ini
hingga sekarang banyak banyak pendapat dan orang - orang mencoba mengkotak -
kotakknya. Orang mengkotak - kotakkannya pendapat ke aliran atau mazhab,
gunanya untuk memudahkan kita mengetahui aliran tersebut.
- Hasil Pemikiran Ahli Filsafat
Mazhab Formalistis
- Orang yang mengganti mazhab tersebut termasuk
orang positifis
- Hukum dan moral
terpisah dan harus di pisahkan dan terpisah
(Jhon Austin)
- Hukum merupakan
perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang
kedaulatan.
-Hukum merupakan suatu
sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu ajarannya
dinamakan analytical jurisprudence
(HansnKelsen)
- Dikenal dengan teori
Hukum Murni
- Suatu kaidah hukum
(stufenbau) tertentu akan dapat di cari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih
tinggi derajatnya.
- Kaidah yang merupakan
punccak dari sistem tadi dinamakan sebagai aidah dasar (Grundnom)
-Grundnom merupakan
hasil analisa cara berfikir yuridis, bukan merupakan hasil keputusan legislatif
Jadi,
- Hukum secara tegas
dipisahkan dari keadilan
- Hukum tidak di
dasarkan pada nilai - nilai yang baik atau buruk
- Hukum di dasarkan pada
kekuasaan dari penguasa
Mazhab Sejarah dan
Savigny
Pendukung dari mazhab ini
yaitu :
Friedrich Karl Von
Savigny
Berpendapat bahwa, bahwa
hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Berpendapat lagi
bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal
dari pembentukan undang - undang.
Kelemahan dari teori ini
adalah :
Terletak pada konsep
mengenai kesadaran hukum yang abstrak. Apakah kesadaran hukum benar - benar ada
antara hukum dengan kesadaran?
Sir Hendry Maine
berpendapat bahwa
hubungan - hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang
masih sederhana, berangsur - angsur akan hilang apabila masyarakat berkembang
menjadi masyaraat modern dan kompleks.
Konsep Dasarnya:
Hukum hanya dapat di
mengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan.
Alirah Utilitarianism
Pendukung dari aliran
ini yaitu :
Jeremi Bentham
Menggunakan salah satu
prinsip dan aliran utilitarianism, bahwa manusia bertindak
untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. padahal ini Bentham
mengemukakan bahwa pembentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat
secara individual.
Rudolph Von Ihering
Dia menganggap hukum
sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai
dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.
Kelemahan dari teori ini
yaitu : Tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan,
kebahagiaan dan penderitaan.
Aliran Sosiological
Jurisprudence
Pendukung dari aliran
ini yaitu
Eugen Ehrlich
Ajaran Ehrlich berpokok
pada pembedaan antara Hukum positif dan Hukum yang hidup dalam masyarakat, atau
antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan
efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan
apa yang di sebut oleh para antropolog sebagai pola - pola kebudayaan.
Kelamahan dari teori ini
yaitu :
- Suatu sitem Hukum
tidak mungkin untuk bersifat tertutup.
- Sistem yang tertutup
secara mutlak akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaidah - kaidah
hukum terhadap perubahan - perubahan mana disebabkan oleh timbulnya kebutuhan -
kebutuhan baru yang kemudian menghasilkan kepentingan - kepentingan baru.
- Suatu sistem hukum
tidak akan mungkin hidup lama apabila tidak mendapat dukungan sosial yang luas
Aliran Realisme
Hukum
Konsep dari aliran ini
yaitu :
Suatu study tentang
hukum sebagai sesuatu yang benar - benar nyata di laksanakan, ketimbang sekedar
hukum sebagai serentetan aturan yang hanya termuat dalam perundang - undangan,
tapi tidak pernah dilaksanakan.