Senin, 02 April 2018

HAM dan Pembangunan (Pertemuan 4)

27, Maret 2018

Pagi ini saya datang tepat jam 08.00, ketika saya samapi di kelas waw masih kosong hanya beberapa teman saya yang datang sebelum saya. Alhasil saya dan teman-teman yang datang lebih dulu menunggu dan setelah semua datang dimulai juga pembelajaran HAM dan Pembangunan. Pembelajaran diawali dengan pemeriksaan 5 blog teman kelas, di hari ini saya tidak mendapatkan pemerisaan oleh pak Rahman. Setelah itu pak Rahman langsung membahas materi baru yaitu:

HAM Relatif dan Universal

HAM di dunia ini sampai pada titik yang tidak usai dengan berbagai kesepakatan. Berikut penjelasan mengenai perbedaan yang digolongkan menjadi dua yaitu HAM Relatif dan HAM Universal:

HAM Universal

  • HAM harus dilakukan secara Universal untuk semua negara
  • Tidak adanya suatu perbedaan dalam hal apapun
HAM Relatif
  • Kelompok lain beranggapan HAM tidak diberlakukan secara bersama
  • HAM dilihat dalam konteks kultur dan budaya masing-masing
  • Tekanan HAM tidak pada individu tetapi pada komunitas masyarakat
  • Dalam hal ini yang dimaksud adalah dimana manusia itu tidak bisa hidup sendirian, memiliki makna hakikat sebagai manusia lebih-lebih di tengah masyarakat dalam satu komunitas sehingga hak-hak asasi di tetapkan oleh komunitas.
Menurut Ratenitas Budaya: Kebudayaan salah satu sumber, kebasahan, kaidah. Oleh karena itu HAM perlu dipahami dalam konteks masing-masing. Sebagai contoh, Hak untuk berbicara/berpendapat:
- Menurut HAM Universal setiap orang bebas dalam berbicara/berpendapat tidak boleh ada yang melarang tentang apa saja.
- Akan tetapi menurut kelompok HAM Relatif HAK tersebut bisa dilarang, bahkan HAK berkumpul bisa-bisa di tiadakan
Jika dilihat dari keduanya, adanya pertentangan antar kelompok Universal dan Relatif. Dimana Universal menginginkan adanya dukungan berbeda dengan Relatif kelompok ini meniadakan hal tersebut.

Golongan yang Relatifis berkata bahwa kebebasan mengganggu jalannya pemerintah yang dimana berpengaruh pada yang lain dan menghambat jalannya pelaksanaan pemerintah. 
Contoh: Indonesia sekarang sudah menganut relatifis, akan tetapi masih ada kedaulatan dalam penyampaian pendapat karena adanya UU IT tentang pencemaran nama baik. Jika diteruskan seperti ini pemerintah akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan pembangunan tidak ada perkembangan dan akan tetap seperti itu. 

Di Indonesia Hak menyatakan pendapat dijamin oleh UU tetapi kita tetap berpatokan pada kelompok HAM relatifis karena kebebasan yang disebutikan point-point Pasal 28 sehingga kita tidak termasuk dalam HAM Universal. Bukan hanya itu saja, penjelasan UU juga mengatakan dimana kebebasan diatur lebih lanjut, karena Indonesia adalah Negara yang komunal. 

Pendapat HAM Universal selalu mengacu pada hukum alam yang mengatakan bahwa manusia turun ke dunia tanpa ada campur tangan manusia. Negara terbentuk oleh individu-individu, oleh karena itu seharusnya Negara tidak bisa mengekang individu akan tetapi seharusnya melindungi individu. 

Pemerintah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mempengaruhi opini masyarakat. Tetapi, di zaman dahulu informasi tidak sampai kepada masyarakat karena alat informasi terbatas dan ini akan dijadikan bagi sekelompok orang yang mempengaruhi opini-opini tersebut karena pemerintah pasti pro dan kontra. Belum tentu kebenarannya ketika banyak orang yang bependapat benar. Seharusnya HAM menyerahkan pada kepentingan masing-masing. 

Contoh: adanya pedebatan antara relatifisme budaya dan HAM dalam tataran jauh lebih rendah tidak bersangkutan dengan Negara. Sepertihalnya adat istiadat: rapat adat yang di bolehkan ganya laki-laki walaupun ada Bundo Kanduang, jika dilihat dari dua golongan :
Universal: ini adalah sebuah pelanggaran karena menempatkan secara tidak adil. Kultur seperti ini seharusnya dihilangkan dan ini menyebabkan rasa minder pada perempuan

Relatif: ini adalah suatu budaya yang ada pada tempat tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar