Senin, 16 April 2018

Ham dan Pembangunan (Pertemuan 6)

10, April 2018

Di hari yang cerah ini, mata kuliah yang membahas mengenai Ham dan Pembangunan kali ini mengulas kembali materi-materi yang sudah di paparkan. Saya sendiri pun sebenarnya belum siap untuk di tanya-tanya mengenai materi sebelum-sebelumnya. Pikir saya tidak akan di tunjuk satu per satu, ternyata pas sudah sampai kelas dan memulai mata kuliah Pak Rahman menunjuk satu per satu di kelas. Saya langsung membaca materi-materi yang sudah di bahas, juga bahan yang di berikan Pak Rahman. Pembahasan ulang yang di jelaskan pada saat ini yaitu:

Pembahasan Ulang

Hukum alam menghancurkan abad pertengahan atau kegelapan. Pada saat itu hukum alam muncul abad pertengahan dimana pada saat itu hukum alam ada untuk mengkritisi kejadian-kejadian yang ada di masa abad pertengahan atau kegelapan, semakin lama hukum alam semakin ditinggalkan dan orang-orang semakin memilih untuk positifisme sampai perang dunia ke II. Setelah perang dunia ke II munculah hukum alam lagi sebagai dasar HAM. Dimana dasar HAM yaitu di dasarkan pada harkat manusia-manusia yang paling mendasar, dan muncullah nilai-nilai HAM.

Declaration of human right bertujuan untuk memperkuat dasar hukum HAM. Awalnya HAM di dasarkan oleh hukum alam, akan tetapi dengan adanya deklarasi di harapkan agar menjadi pedoman penyelenggaraan HAM. Deklarasi ini juga bersifat pernyataan bersama atau kesepakatan bersama, dan sifatnya tidak mengikat. Kendala dari deklarasi ini yaitu adanya perang dingin antara Amerika dan Uni Soviet. Permasalahan tersebut dikarenakan adanya perbedaan ideologi antara kedua negara tersebut.

Dari anggota PBB hanya berupa kompromi dan tidak mengikat, namun setelah adanya PBB setiap negara merujuk kepada PBB. Terdapat perang dingin di negara-negara. Perang dingin merupakan perang secara tidak langsung yang saling mempengaruhi antar blok. Perang dingin ini tidak mengikat, kemenangan blok tertentu yaitu dapat berargumen tentang HAM, dapat memalsukan hak ekonomi, sosial, budaya dll.

PBB mengelurakn 2 konvenan: sipil politik dan ESC. Pada sipil politik yaitu : hak individualistik dan tekanan lebih kepada individu. Lalu yg ke 2 yaitu ESC : melindungi dan memajukan kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan tekanan lebih ke komunitas atau negara. 

Setelah perang dunia ke II muncul negara-negara baru (1) yang berdeka dari jajahan atau dari pecahan-pecahan, (2) ekonomi runtuh kerajaan-kerajaan dominan runtuh. Dari hal tersebut terjadilah keanggotaan PBB yang meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar