Dari sejak lama disadari, proses pembangunan ternyata tidaklah
dengan serta-merta memberi kontribusi dalam memajukan pelaksanaan
hak asasi manusia, hanya dengan merujuk pada berbagai bidang yang
menjadi perhatian hak asasi, seperti kesehatan, pendidikan, keadilan,
atau pemerintahan. Berbagai aktivitas yang mengatasnamakan
“pembangunan” seringkali salah arah dan bahkan kontra-produktif
untuk kerangka pelaksanaan hak asasi manusia.
Untuk mendapat pencapaian yang lebih baik, maka setiap
strategi pembangunan harus dengan tegas didasarkan pada adanya
hubungan yang erat antara strategi dan proses pembangunan dengan
usaha-usaha untuk memajukan penghargaan terhadap hak asasi
manusia. Pembangunan semestinya memberi pengaruh yang kuat
terhadap penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia. Setiap
pelaku pembangunan mesti memperoleh pelatihan hak asasi manusia;
dan negara, sebagai pemangku kewajiban atas hak asasi manusia,
semestinya memperhitungkan setiap tahapan pembangunan (misalnya,
melakukan penilaian kebutuhan, pengidentifikasian, pengimplementasian,
pemantauan, dan evaluasi proyek).
Pembangunan haruslah berpusat pada rakyat dan membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk turut berpartisipasi
dan berkontribusi. Pembangunan pun harus ramah lingkungan.
Tujuan ini tidak akan terwujud semata-mata hanya dengan bersandar
pada pertumbuhan ekonomi; namun harus diiringi pula dengan
perimbangan yang adil dalam distribusi, memicu untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat, serta bisa memberikan pilihan dan
kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat. Prioritas utama untuk hal ini
adalah dengan cara memerangi kemiskinan, mengintegrasikan kaum
perempuan di dalam pembangunan, menguatkan masyarakat dan
pemerintah untuk menentukan nasib (self-reliance) dan kehendaknya
sendiri (self-determination), dan melindungi hak-hak masyarakat adat
(indigenous people).
Pendekatan berbasis hak asasi manusia dibangun atas dasar bahwa
setiap manusia, dan oleh karena mereka manusia, adalah pemegang
hak asasi. Seiring dengan adanya hak, maka akan menuntut adanya
kewajiban di pihak negara untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhinya. Dengan kata lain, pedekatan berbasis hak asasi adalah
sebuah kerangka kerja konseptual untuk proses pembangunan
masyarakat. Secara normatif, pendekatan berbasis hak asasi ini
berlandaskan pada standar-standar hak asasi manusia internasional
maupun pada konstitusi serta ketentuan-ketentuan hak asasi lainnya
yang berlaku secara nasional; dan secara operasional ditujukan untuk
memajukan pelaksanaan hak asasi manusia.
Hal inilah yang menjadi dasar pikiran digunakannya pendekatan
berbasis hak asasi manusia atas pembangunan: bahwa norma-norma
dan nilai-nilai yang diatur dalam hukum hak asasi manusia harus selalu
menjadi landasan dasar bagi setiap institusi pembangunan di dalam
menentukan kebijakan-kebijakannya. Pendekatan berbasis hak asasi
menjadi penting dalam konteks pembangunan karena berpotensi
untuk memberdayakan masyarakat. Pembangunan tidak akan mungkin
berjalan efektif tanpa adanya pemberdayaan masyarakat. Pendekatan
berbasis hak asasi manusia atas pembangunan pada dasarnya berupaya
untuk melakukan pemberdayaan semacam itu.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar