- Aktor Negara-Pemangku Kewajiban
- Aktor Non Negara-Pemangku Kewajiban
- Aktor Non Negara-Pemangku Hak
Aktor Negara Pemangku Kewajiban
- Negara dalam lingkup empat karateristik sebuah negara
- Negara harus mendapatkan status sebagai international personality namun tdk secara otomatis memilik hak & kewajiban secara keseluruhan
- Negara merupakan entitas utama subyek hukum HAM
- Namun negara sering menjadi entitas utama pelanggar HAM, dg fakta:
- Negara tdk berupaya melindungi atau justru meniadakan hak WN sebagai hak non-derogable rights
- Waiver of the state against International Crime or Serious Crime
- Organisasi Internasional juga dianggap state-actors
Aktor Non Negara-Pemangku Kewajiban
- Korporasi Multinasional (Multinational Corporations), landasannya adalah Code of Conduct for Transnational Corporations yang lahir akibat perkembangan dari World Bank, IMF, WTO (GATT/GATS)
- Kelompok Bersenjata berdasarkan Hukum Humaniter melalui Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa
- Individu dalam arti individual criminal responsibility serta command responsibility
- Sejarah awal konsep diatas diperkenalkan pada Pengadilan Internasional di Nuremberg dan Tokyo, ICTY dan sampai sekarang di ICC
Aktor Non Negara-Pemangku Hak
- Individu maupun legal person yg termasuk
- Kelompok lain: Refugees, IDPs, National Minorities, Migrant Workers, Difable Person, Indigenous Peoples, Children, Women
- Pada prinsipnya pemangku hak yg dimaksud adalah aktor2 yg rentan terhadap pelanggaran HAM
Sumber: https://fh.ucy.ac.id/wp-content/uploads/2015/02/Hukum-dan-Hak-Asasi-Manusia-FH-UCY-III.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar