Senin, 02 April 2018

Subjek HAM

Subjek HAM
  • Aktor Negara-Pemangku Kewajiban
  • Aktor Non Negara-Pemangku Kewajiban
  • Aktor Non Negara-Pemangku Hak
Aktor Negara Pemangku Kewajiban
  • Negara dalam lingkup empat karateristik sebuah negara
  • Negara harus mendapatkan status sebagai international personality namun tdk secara otomatis memilik hak & kewajiban secara keseluruhan
  • Negara merupakan entitas utama subyek hukum HAM
  • Namun negara sering menjadi entitas utama pelanggar HAM, dg fakta:
    • Negara tdk berupaya melindungi atau justru meniadakan hak WN sebagai hak non-derogable rights
    • Waiver of the state against International Crime or Serious Crime
  • Organisasi Internasional juga dianggap state-actors
Aktor Non Negara-Pemangku Kewajiban
  • Korporasi Multinasional (Multinational Corporations), landasannya adalah Code of Conduct for Transnational Corporations yang lahir akibat perkembangan dari World Bank, IMF, WTO (GATT/GATS)
  • Kelompok Bersenjata berdasarkan Hukum Humaniter melalui Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa
  • Individu dalam arti individual  criminal responsibility serta command responsibility
  • Sejarah awal konsep diatas diperkenalkan pada Pengadilan Internasional di Nuremberg dan Tokyo, ICTY dan sampai sekarang di ICC
Aktor Non Negara-Pemangku Hak
  • Individu maupun legal person yg termasuk
  • Kelompok lain: Refugees, IDPs, National Minorities, Migrant Workers, Difable Person, Indigenous Peoples, Children, Women
  • Pada prinsipnya pemangku hak yg dimaksud adalah aktor2 yg rentan terhadap pelanggaran HAM

Sumber: https://fh.ucy.ac.id/wp-content/uploads/2015/02/Hukum-dan-Hak-Asasi-Manusia-FH-UCY-III.pptx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar