Rabu, 04 Juli 2018

HAM dan Pembangunan (Pertemuan ke Delapan)

Mengatasi Tuduhan Eropasentris

Adapun 6 Cara untuk mengatasi tuduhan Eropasentris hilang dari kubu HAM yaitu:
  • Solusi Hukum
  • Relativis Budaya yang Lemah
  • Posisi Afirmatif
  • Strategi Empiris
  • Pendekatan Filosofis
  • Perubahan Inkremental
Dari solusi hukum ini adalah pendekatan yang baik. Dalam pendekatan ini dinyatakan bahwa hukum HAM sudah dijadikan hukum internasional, maka dari itu sudah tidak seharusnya lagi dipermasalahkan. 
Namun, kelemahan pada pendekatan ini antara lain; hanya berlaku dan berfungsi bagi negara yang menganut atau meratifikasi hukum HAM tersebut. Selain itu hukum HAM tersebut juga masih dalam perdebatan antara etik dan hukum. Bahkan ada kontradiksi antar pasal dalam menerangkan hukumm HAM tersebut.
Pada pendekatan ini, alasan kaum Relativis bahwa setiap negara memiliki budaya masing-masing yang tentunya berbeda dengan budaya negara lain, sehingga tidak bisa ditetapkan pada satu aturan yang sama.

Dinamika HAM Perkembangan HAM di INDONESIA

Perkembangan HAM di Indonesia

Perkembangan HAM di Indonesia Berbeda dengan Inggris dan Perancis yang mengawalisejarah perkembangan dan peijuangan hak asasi manusianya dengan menampilkan sosok pertentangan kepentingan antara kaum bangsawan dan rajanya yang lebih banyak mewakili kepentingan lapisan atas atau golongan tertentu saja. Peijuangan hak-hak asasi manusia Indonesia mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang lebih besar, dapat dikatakan teijadi sejak masuk dan bercokolnya bangsa asing di Indone sia dalam jangka waktu yang lama. Sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah. Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di In donesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Hal ini tidak berarti bahwa sebelum bangsa Indonesia mengalami masa penjajahan bangsa asing, tidak pernah mengalami gejolak berupa timbulnya penindasan manusia atas manusia. Pertentangan kepentingan manusia dengan segala atributnya (sebagai raja, penguasa, bangsawan, pembesar dan seterusnya) akan selalu ada dan timbul tenggelam sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Hanya saja di bumi Nusantara warna pertentanganpertentangan yang ada tidak begitu menonjol dalam panggung sejarah, bahkan sebalilmya dalam catatan sejarah yang ada' berupa kejayaan bangsa Indonesia ketika berhasil dipersatukan di bawah panji-panji kebesaran Sriwijaya pada abad VII hingga pertengahan abad IX, dan kerajaan Majapahit sekitar abad XII hingga permulaan abad XVI.'° Diskursus tentang HAM memasuki babakan baru, pada saat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas menyiapkan rancangan UUD pada tahun 1945, dalam pembahasan-pembahasan tentang sebuah konstitusi bagi negara yang akan segera merdeka, silang selisih tentang perumusan HAM sesungguhnya telah muncul. Di sana terjadi perbedaan antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin di pihak lain. Pihak yang pertama meriblak dimasukkannya HAM terutama yang bersifat individual ke dalam UUD karena menunit mereka Indonesia hams dibangun sebagai negara kekeluargaan. Sedangkan pihak kedua menghendaki agar UUD itu memuat masalah-masalah HAM secara eksplisit." Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia. Dengan demikian terwujudlah perangkat hukum yang di dalamnya memuat hak-hak dasar manusia Indonesia serta kewajibankewajiban yang bersifat dasar pula. Seperti yang tertuang dalam Pembukaan, pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia tidak mendahulukan hak-hak asasi individu, melainkan pengakuan atas hak yang bersifat umum, yaitu hak bangsa. Hal ini seirama dengan latar belakang peijuangan hak-hak asasi manusia Indone sia, yang bersifat kebangsaan dan bukan bersifat individu." Sedangkan istilah atau perkataan hak asasi manusia itu sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasannya. Istilah yang dapat ditemukan adalah pencantuman dengan tegas perkataan hak dan kewajiban warga negara, dan hak-hak Dewan Perwakilan Ral^at. Bam setelah UUD mengalami perubahan atau amandemen kedua, istilah hak asasi manusia dicantumkan secara tegas.'^ Dalam sejarah ketatanegaraan Indone sia pernah mengalami perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi konstitusi RIS (1949), yang di dalamnya memuat ketentuan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 7 sampai dengan 33. Sedangkan setelah konstitusi RIS berubah menjadi UUDS C1950), ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 7 sampai dengan 34. Kedua konstitusi yang disebut terakhir dirancang oleh Soepomo yang muatan hak asasinya banyak mencontoh Piagam Hak Asasi yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu The Universal Dec laration ofhuman Rights tahun 1948 yang berisikan 30 Pasal."* Dengan Dekrit Presiden RI tanggal 5 juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi dan UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berarti ketentuanketentuan yang mengatur hak-hak asasi manusia Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945- Pemahaman atas hak-hak asasi manusia antara tahun 1959 hingga tahun 1965 menjadi amat terbatas karena pelaksanaan UUD 1945 dikaitkan dengan paham NASAKOM yang membuang paham yang berbau Barat. Dalam masa Orde Lama ini banyak terjadi penyimpanganpenyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang suasananya diliputi penuh pertentangan antara golongan politik dan puncaknya terjadi pemberontakan G-30- S/PKI tahun 1965. Hal ini mendorong lahirnya Orde Baru tahun 1966 sebagai koreksi terhadap Orde Lama. Dalam awal masa Orde Baru pernah diusahakan untuk menelaah kembali masalah HAM, yang melahirkan sebuah rancangan Ketetapan MPRS, yaitu berupa rancangan Pimpinan MPRS RI No. A3/I/Ad Hoc B/MPRS/1966, yang terdiri dari Mukadimah dan 31 Pasal tentang HAM. Namun rancangan ini tidak berhasil disepakati menjadi suatu ketetapan.'5 Kemudian di dalam pidato kenegaraan Presiden RI pada pertengahan bulan Agustus 1990, dinyatakan bahwa rujukan Indonesia mengenai HAM adalah sila kedua Pancasila "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" dalam kesatuan dengan silasila Pancasila lainnya. Secara historis pernyataan Presiden mengenai HAM tersebut amat penting, karena sejak saat itu secara ideologis, politis dan konseptual HAM dipahami sebagai suatu implementasi dari sila-sila Pancasila yang merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Meskipun demikian, secara Ideologis, politis dan konseptual, sila kedua tersebut agak diabaikan sebagai sila yang mengatur HAM, karena konsep HAM dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima.*® Perkembangan selanjutnya adalah dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Pembentukan KOMNAS HAM tersebut pada saat bangsa Indonesia sedang giat melaksanakan pembangunan, menunjukkan keterkaitan yang erat antara penegakkan HAM di satu pihak dan penegakkan hukum di pihak lainnya. Hal ini senada dengan deklarasi PBB tahun 1986, yang menyatakan HAM merupakan tujuan sekaligus sarana pembangunan. Keikutsertaan ral^at dalam pembangunan bukan sekedar aspirasi, melainkan kunci keselunihan hak asasi atas pembangunan itu sendiri. Hal tersebut menjadi tugas badan-badan pembangunan internasional dan nasional untuk menempatkan HAM sebagai fokus pembangunan*^ Guna lebih memantapkan perhatian atas perkembangan HAM di Indonesia, oleh berbagai kalangan masyarakat (organisasi maupun lembaga), telah diusulkan agar dapat diterbitkannya suatu Ketetapan MPR yang memuat piagam hak-hak asasi' Manusia atau Ketetapan MPR tentang GBHN yang di dalamnya memuat operasionalisasi daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia Indo nesia yang ada dalam UUD 1945. Akhirnya ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 Novem ber 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian Ketetapan MPRtersebut menjadi salah satu acuan dasar bagi lahirnya UUNo. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang disahkan pada tanggal 23 September 1999.*® Undang-Undang ini kemudian diikuti lahirnya Perpu No. 1 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan danditetapkan menjadi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Penga(^an Hak Asasi Manusia. Sebagai bagian dari HAM, sebelumnya telah pula lahir UU No. 9 Tahun 1998 tentang 'Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 oktober 1998, serta dimuat dalam LNRI Tahun 1999 No. 165.' Di samping itu, Indonesia telah meratifikasi pula beberapa konvensi internasional yang mengatur HAM, antara lain:*' a. Deklarasi tentang Perlindungan dan Penyiksaan, melalui UU No. 5 Tahun 1998. b. Konvensi mengenai Hak Politik Wanita 1979, melalui UU No. 68 Tahun 1958. c. Konvensi Pe.nghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap wanita, melalui UU No. 7 Tahun 1984. d. Konvensi Perlindungan Hak-Hak Anak, melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. e. Konvensi tentang Ketenagakerjaan, melalui UU No. 25 Tahun 1997, yang pelaksanaannya ditangguhkan sementara. f. Konvensi tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Ras Tahun 1999, melalui UU No. 29 Tahun 1999.

Sumber: https://media.neliti.com/media/publications/122937-ID-konsepsi-hak-asasi-manusia-dan-implement.pdf

Sumber Pembelajaran HAM dan Pembangunan

Berikut adalah bahan-bahan mengenai HAM dan Pembangunan :

Kamis, 10 Mei 2018

Ham dan Pembangunan (Pertemuan 10)

Dukungan Positif

  • Perbedaan dari persyaratan politik dan Dukungan positif yaitu, perubahan jangkanya kalau persyaratan politik perubahan jangkanya pendek sedangkan dukungan positif jangkanya panjang. 
  • Bentuk-bentuk dari dukungan positif yaitu : penguatan masyarakat sipil atau badan legislatif, (2) meningkatkan kelembagaan dasar-dasar aturan hukum, (3) penguatan media atau organisasi pengawas HAM, (4) menciptakan mekanisme pemilu, (5) mengadakan pelatihan HAM bagi polisi, tentara, dan LSM kepemimpinan, (6) transfer sumber daya dalam sektor seperti kesehatan, pendidikan, atau infra struktur.
  • Selain itu juga memiliki ke praktisan dari dukungan positif yaitu pendekatan dukungan positif telah menjadi cara yang disukai untuk mempromosikan pembangunan demokrasi tidak seperti persyaratan negatif contohnya seperti USAID
  • Akan tetapi dukungan positif ini memiliki kendala Ketika LSM membutuhkan dana, lalu ada dana dari luar negeri, maka LSM itu dikendalikan oleh pendonor dana. Otak berjalannya LSM kembali pada pendonor dana sehingga LSM tidak memiliki kebebasan untuk mewujudkan tujuannya sendiri dimana tujuannya adalah untuk perubahan masyarakat. 
  • Sementara dalam persyaratan politik, kedua belah pihak yg melakukan kesepakatan hanya salah satu yang aktif dan yang bekerja hanya pendonor yang besar yakni negara sebagai aktornya. 
x

Ham dan Pembangunan (Pertemuan 9)

Ham dalam Praktek Pembangunan


  • Adanya ketimpangan fokus pada komunitas hak asasi manusia terutama di negara-negara yang kaya telah memfokuskan hampir secara eksklusif pada hak-hak CP. Dalam hal ini benar-benar mengabaikan hak-hak ESC.
  • Akibat dari adanya ketimpangan fokus menjadi harus membangun hubungan dengan komunitas pembangunan dan tidak memahami ESC dengan baik.
  • Setelah itu adanya perubahan yaitu berakhirnya perang dingin Rusia pun melemah dalam membantu dunia ke III setelah itu banyak negara-negara baru yang muncul di PBB untuk mendapatkan bantuan
  • Bukan hanya perubahan dalam berakhirnya perang dingin tetapi adanya perbahan intelektual yaitu banyak krisi yang muncul dari krisis ekonomi maupun respon kebijakan yang lemah terhadap krisis tersebut
  • Penggabungan retorika, kegunaannya adalah untuk menuju perubahan visi yang benar. 
  • Retorika juga digunakan untuk memanipulasi hak-hak yang sedang berjalan 
  • Adapun kritik terhadap cara pembangunan retorika yaitu: caranya yang rumit dan tiak inovatif/kreatif
  • Alasan menggunakan cara retorika yaitu untuk mendapatkan keuntungfan dari otoritas moral dan daya tarik politik dari wacana hak asasi manusia.

Senin, 23 April 2018

Ham dan Pembangunan (Pertemuan 7)

17, April 2018

TANTANGAN 

Tulisan ini berisi tantangan-tantangan dan sanggahan terhadap Eropasentris

Premis Utama : Eropasentris
Muncul pertanyaan mengapa kita dianggap perlu untuk memahami Eropasentris dalam pembahasan HAM. Karena banyak para pemikir menganggap bahwa HAM kini merupakan buah dari Eropasentris. Eropasentris lahir dari tanggapan kaum Asia atau dapat disebut kaum relativis, yang menganggap bahwa nilai-nilai Asia lebih unggul karena lebih menunjukkan perdamaian dan ketentraman. 

Perbedaan nilai Eropa dan Asia, yaitu:
1. Nilai Asia lebih ditempatkan pada komunitas dan kebaikan bersama (sebagai lawan individualisme), 
2. Menghormati otoritas (sebagai lawan dari kebebasan), 
3. Kerja keras dan tabungan (sebagai lawan dari konsumsi), dan
4. Bahwa nilai-nilai ini lebih unggul. Asia menghasilkan masyarakat yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keluarga yang kuat, sedikit kekerasan, dan tidak ada penggunaan narkoba.

Tanggapan terhadap Nilai-Nilai Asia
1. Untuk menentang melawan hegemoni: Ini merupakan langkah ofensif, yang memungkinkan para “Penentang”  merusak hegemoni intelektual Barat dengan secara eksplisit memposisikan nilai-nilai mereka sendiri sebagai superior, dan sebuah langkah defensif melawan sebuah diskursus moral Barat yang dianggap merongrong sentralitas negara. Mereka yang mendukung pendekatan ini adalah pemimpin negara-negara yang kuat, yang mereka anggap perlu untuk pembangunan dan stabilitas
2. Bertahan sebagai tameng: Debat seperti itu berfungsi hanya sebagai taktik politik, alat dalam perang retorik dari kubu yang menentang HAM Universal

Tidak semua nilai-nilai barat dipandang tidak baik atau jelek yang terbaik adalah HAM. Bukan persoalan hukum barat, oleh karena itu nilai-nilai tidak dipertentangkan.

Komunitas HAM vs Komunitas Pembangunan

1. Menguniversalkan keduanya
2. Komunitas Pembagunan ingin melakukan pembangunan semula dan tidak berfikir itu adanya praktek manusia. Contohnya: Perlawanan masyarakat lokal pembangunan jangan ada gangguan-gangguan dalam pembangunan
3. Seharusnya ada dorongan dalam internal
4. Selama dua dekade sekarang, setiap proyek, program, atau kebijakan pembangunan telah menyatakan keinginan untuk membangun kepemilikan lokal dan telah mengklaim untuk memperkuat kapasitas lokal, untuk membangun kebutuhan yang diungkapkan dan dinamika internal komunitas, dan untuk mendukung kebijakan nasional — semua cara untuk memastikan bahwa bantuan tidak dianggap eksternal dan "Barat-sentris."


Dasar Pemikiran

Banyak pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia tidak dihasilkan dari keraguan tentang universalitas hak asasi manusia. Mengungkapkan keraguan tersebut memungkinkan pelaku untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan karena alasan kekuasaan atau kekejaman atau ketidakpedulian sederhana, tetapi mungkin tidak ada hubungan kausal antara keraguan dan tindakan intelektual.
Praktisi sering terjebak menyelesaikan masalah HAM dengan suap. Di satu sisi, mereka biasanya kurang disibukkan dengan debat filosofis dan lebih peduli hanya untuk menghentikan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Pada saat yang sama, mereka mungkin merasa tidak nyaman, takut bahwa jenis perubahan perilaku yang mengalir dari penerapan sederhana politik kekuasaan mungkin agak tidak berkelanjutan; yaitu, orang dan negara akan berusaha untuk membalikkannya begitu mereka merasa bahwa keseimbangan kekuatan menguntungkan mereka.
Selain itu, sementara politik kekuasaan dapat “bekerja” dalam arti mencapai tujuan yang diinginkan dalam jangka pendek, mungkin dalam jangka panjang melemahkan universalitas yang sangat memberikan landasan moral bagi bangunan hak asasi manusia.

Makadari itu, untuk meyakinkan orang yang ragu dalam universal hak asasi manusia sama sekali bukan kondisi yang diperlukan atau untuk perlindungan yang cukupdan promosi hak asasi manusia, dalam  diskusi bangunan hak asasi manusia ini tetap untuk alasan praktis dan etis

Senin, 16 April 2018

Ham dan Pembangunan (Pertemuan 6)

10, April 2018

Di hari yang cerah ini, mata kuliah yang membahas mengenai Ham dan Pembangunan kali ini mengulas kembali materi-materi yang sudah di paparkan. Saya sendiri pun sebenarnya belum siap untuk di tanya-tanya mengenai materi sebelum-sebelumnya. Pikir saya tidak akan di tunjuk satu per satu, ternyata pas sudah sampai kelas dan memulai mata kuliah Pak Rahman menunjuk satu per satu di kelas. Saya langsung membaca materi-materi yang sudah di bahas, juga bahan yang di berikan Pak Rahman. Pembahasan ulang yang di jelaskan pada saat ini yaitu:

Pembahasan Ulang

Hukum alam menghancurkan abad pertengahan atau kegelapan. Pada saat itu hukum alam muncul abad pertengahan dimana pada saat itu hukum alam ada untuk mengkritisi kejadian-kejadian yang ada di masa abad pertengahan atau kegelapan, semakin lama hukum alam semakin ditinggalkan dan orang-orang semakin memilih untuk positifisme sampai perang dunia ke II. Setelah perang dunia ke II munculah hukum alam lagi sebagai dasar HAM. Dimana dasar HAM yaitu di dasarkan pada harkat manusia-manusia yang paling mendasar, dan muncullah nilai-nilai HAM.

Declaration of human right bertujuan untuk memperkuat dasar hukum HAM. Awalnya HAM di dasarkan oleh hukum alam, akan tetapi dengan adanya deklarasi di harapkan agar menjadi pedoman penyelenggaraan HAM. Deklarasi ini juga bersifat pernyataan bersama atau kesepakatan bersama, dan sifatnya tidak mengikat. Kendala dari deklarasi ini yaitu adanya perang dingin antara Amerika dan Uni Soviet. Permasalahan tersebut dikarenakan adanya perbedaan ideologi antara kedua negara tersebut.

Dari anggota PBB hanya berupa kompromi dan tidak mengikat, namun setelah adanya PBB setiap negara merujuk kepada PBB. Terdapat perang dingin di negara-negara. Perang dingin merupakan perang secara tidak langsung yang saling mempengaruhi antar blok. Perang dingin ini tidak mengikat, kemenangan blok tertentu yaitu dapat berargumen tentang HAM, dapat memalsukan hak ekonomi, sosial, budaya dll.

PBB mengelurakn 2 konvenan: sipil politik dan ESC. Pada sipil politik yaitu : hak individualistik dan tekanan lebih kepada individu. Lalu yg ke 2 yaitu ESC : melindungi dan memajukan kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan tekanan lebih ke komunitas atau negara. 

Setelah perang dunia ke II muncul negara-negara baru (1) yang berdeka dari jajahan atau dari pecahan-pecahan, (2) ekonomi runtuh kerajaan-kerajaan dominan runtuh. Dari hal tersebut terjadilah keanggotaan PBB yang meningkat.

Senin, 09 April 2018

HAM dan Pembangunan (Pertemuan 5)

3, April 2018

Perspektif Pembangunan Secara Global

  • Adanya pembangunan tentu ada latar belakang, dan menjadikan pembangunan tersbut berarti penting.
  • Ada masalah dan ada argumen maka kita mengetahui pentingnya sebuah pembangunan.
  • Pada awalnya kata pembangunan lebih menggema dengan kata hubungan antar negara. 
  • Sebelumnya ada taraf lokal lebih di bicarakan kepada soal bagaimana mempertahankan kekuasaan apa bila tidak berbicara dalam tatanan hubungan internasional.
Sebelum sejarah membahas logika, mengapa pembangunan itu penting? Menurut masyarakat tradisional, pembangunan itu dapat dianggap sebagai pengganggu dari pemerintah kepada masyarakat kultural dapat merusak tatanan yang ada. Sebagai contoh yaitu seperti tontonan-tontonan yang ada di televisi tontonan tersebut menampilkan berbagai macam kemewahan. Masyarakat kultural memang hidup dengan biasa walaupun tanpa kemewahan dan pembangunan yang semakin modern, akan tetapi itu semua akan berubah ketika adanya pengaruh luar masuk.

Pada masyarakat tradisional jika memiliki masalah dan dilakukannya pembangunan primer atau bisa dikatakan dengan pembangunan darurat. Dan jika pada masyarakat tradisional tidak masalah dengan pembangunan sekunder. Pembangunan tersebut pada dasarnya ada ketika masyarakat semakin berkembang secara pesat, sehingga perekonomian yang awalnya tidak bermasalah menjadi bermasalah dan menimbulkan kelaparan sehingga menjadi kemiskinan. Hal seperti itu pemerintah menjadi merasa bersalah karena melihat rakyatnya kesulitan sampai pemerintah melakukan kerja sama dngan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan. 

Secara sejarah, dulu pembangunan dilaksanakan untuk memuaskan permintaan raja-raja. Pada masa perang dunia kedua, pembangunan muncul untuk kepentingan masyarakat. Contoh pembangunan yang ada pada masa perang dunia kedua yaitu, ekonomi pembangunan, organisasi pembangunan dan lain sebagainya. Secara institusional pembangunan muncul ketika di bentuknya Bank Dunia dan IMF.

Adanya suatu konsep pada pembangunan yaitu, Konsep Keynesian yang berisikan tentang pemerintah berperan dalam mendorong konsumsi. Dalam hal ini pemerintah berperan secara signifikan dalam membantu masyarakat, negara tugasan untuk mengekploitasi alam. Alhasil dari adanya ekploitasi, ketergantungan manusia dengan alam semakin sedikit. Timbulnya pelanggaran HAM karena semakin meningkatnya pembangunan 
 

Senin, 02 April 2018

HAM dan Pembangunan (Pertemuan 4)

27, Maret 2018

Pagi ini saya datang tepat jam 08.00, ketika saya samapi di kelas waw masih kosong hanya beberapa teman saya yang datang sebelum saya. Alhasil saya dan teman-teman yang datang lebih dulu menunggu dan setelah semua datang dimulai juga pembelajaran HAM dan Pembangunan. Pembelajaran diawali dengan pemeriksaan 5 blog teman kelas, di hari ini saya tidak mendapatkan pemerisaan oleh pak Rahman. Setelah itu pak Rahman langsung membahas materi baru yaitu:

HAM Relatif dan Universal

HAM di dunia ini sampai pada titik yang tidak usai dengan berbagai kesepakatan. Berikut penjelasan mengenai perbedaan yang digolongkan menjadi dua yaitu HAM Relatif dan HAM Universal:

HAM Universal

  • HAM harus dilakukan secara Universal untuk semua negara
  • Tidak adanya suatu perbedaan dalam hal apapun
HAM Relatif
  • Kelompok lain beranggapan HAM tidak diberlakukan secara bersama
  • HAM dilihat dalam konteks kultur dan budaya masing-masing
  • Tekanan HAM tidak pada individu tetapi pada komunitas masyarakat
  • Dalam hal ini yang dimaksud adalah dimana manusia itu tidak bisa hidup sendirian, memiliki makna hakikat sebagai manusia lebih-lebih di tengah masyarakat dalam satu komunitas sehingga hak-hak asasi di tetapkan oleh komunitas.
Menurut Ratenitas Budaya: Kebudayaan salah satu sumber, kebasahan, kaidah. Oleh karena itu HAM perlu dipahami dalam konteks masing-masing. Sebagai contoh, Hak untuk berbicara/berpendapat:
- Menurut HAM Universal setiap orang bebas dalam berbicara/berpendapat tidak boleh ada yang melarang tentang apa saja.
- Akan tetapi menurut kelompok HAM Relatif HAK tersebut bisa dilarang, bahkan HAK berkumpul bisa-bisa di tiadakan
Jika dilihat dari keduanya, adanya pertentangan antar kelompok Universal dan Relatif. Dimana Universal menginginkan adanya dukungan berbeda dengan Relatif kelompok ini meniadakan hal tersebut.

Golongan yang Relatifis berkata bahwa kebebasan mengganggu jalannya pemerintah yang dimana berpengaruh pada yang lain dan menghambat jalannya pelaksanaan pemerintah. 
Contoh: Indonesia sekarang sudah menganut relatifis, akan tetapi masih ada kedaulatan dalam penyampaian pendapat karena adanya UU IT tentang pencemaran nama baik. Jika diteruskan seperti ini pemerintah akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan pembangunan tidak ada perkembangan dan akan tetap seperti itu. 

Di Indonesia Hak menyatakan pendapat dijamin oleh UU tetapi kita tetap berpatokan pada kelompok HAM relatifis karena kebebasan yang disebutikan point-point Pasal 28 sehingga kita tidak termasuk dalam HAM Universal. Bukan hanya itu saja, penjelasan UU juga mengatakan dimana kebebasan diatur lebih lanjut, karena Indonesia adalah Negara yang komunal. 

Pendapat HAM Universal selalu mengacu pada hukum alam yang mengatakan bahwa manusia turun ke dunia tanpa ada campur tangan manusia. Negara terbentuk oleh individu-individu, oleh karena itu seharusnya Negara tidak bisa mengekang individu akan tetapi seharusnya melindungi individu. 

Pemerintah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mempengaruhi opini masyarakat. Tetapi, di zaman dahulu informasi tidak sampai kepada masyarakat karena alat informasi terbatas dan ini akan dijadikan bagi sekelompok orang yang mempengaruhi opini-opini tersebut karena pemerintah pasti pro dan kontra. Belum tentu kebenarannya ketika banyak orang yang bependapat benar. Seharusnya HAM menyerahkan pada kepentingan masing-masing. 

Contoh: adanya pedebatan antara relatifisme budaya dan HAM dalam tataran jauh lebih rendah tidak bersangkutan dengan Negara. Sepertihalnya adat istiadat: rapat adat yang di bolehkan ganya laki-laki walaupun ada Bundo Kanduang, jika dilihat dari dua golongan :
Universal: ini adalah sebuah pelanggaran karena menempatkan secara tidak adil. Kultur seperti ini seharusnya dihilangkan dan ini menyebabkan rasa minder pada perempuan

Relatif: ini adalah suatu budaya yang ada pada tempat tersebut.



HAM di Indonesia

Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

     Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
    Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Masa Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
  • Pada masa prakemerdekaan.
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

  • Pada masa orde lama.
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

  • Pada masa Orde Baru.
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

  • Pada masa reformasi.
      Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

    Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
  1. Undang – Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
  1. Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  2. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  3. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
  4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
  5. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
  7. Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

HAM Sebagai Instrumen Pembangunan/Pembangunan Berbasis HAM

Dari sejak lama disadari, proses pembangunan ternyata tidaklah dengan serta-merta memberi kontribusi dalam memajukan pelaksanaan hak asasi manusia, hanya dengan merujuk pada berbagai bidang yang menjadi perhatian hak asasi, seperti kesehatan, pendidikan, keadilan, atau pemerintahan. Berbagai aktivitas yang mengatasnamakan “pembangunan” seringkali salah arah dan bahkan kontra-produktif untuk kerangka pelaksanaan hak asasi manusia. 

Untuk mendapat pencapaian yang lebih baik, maka setiap strategi pembangunan harus dengan tegas didasarkan pada adanya hubungan yang erat antara strategi dan proses pembangunan dengan usaha-usaha untuk memajukan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Pembangunan semestinya memberi pengaruh yang kuat terhadap penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia. Setiap pelaku pembangunan mesti memperoleh pelatihan hak asasi manusia; dan negara, sebagai pemangku kewajiban atas hak asasi manusia, semestinya memperhitungkan setiap tahapan pembangunan (misalnya, ­melakukan ­penilaian ­kebutuhan, pengidentifikasian, ­pengimplementasian, pemantauan, dan evaluasi proyek). 

Pembangunan haruslah berpusat pada rakyat dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi. Pembangunan pun harus ramah lingkungan. Tujuan ini tidak akan terwujud semata-mata hanya dengan bersandar pada pertumbuhan ekonomi; namun harus diiringi pula dengan perimbangan yang adil dalam distribusi, memicu untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, serta bisa memberikan pilihan dan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat. Prioritas utama untuk hal ini adalah dengan cara memerangi kemiskinan, mengintegrasikan kaum perempuan di dalam pembangunan, menguatkan masyarakat dan pemerintah untuk menentukan nasib (self-reliance) dan kehendaknya sendiri (self-determination), dan melindungi hak-hak masyarakat adat (indigenous people).

Pendekatan berbasis hak asasi manusia dibangun atas dasar bahwa setiap manusia, dan oleh karena mereka manusia, adalah pemegang hak asasi. Seiring dengan adanya hak, maka akan menuntut adanya kewajiban di pihak negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Dengan kata lain, pedekatan berbasis hak asasi adalah sebuah kerangka kerja konseptual untuk proses pembangunan masyarakat. Secara normatif, pendekatan berbasis hak asasi ini berlandaskan pada standar-standar hak asasi manusia internasional maupun pada konstitusi serta ketentuan-ketentuan hak asasi lainnya yang berlaku secara nasional; dan secara operasional ditujukan untuk memajukan pelaksanaan hak asasi manusia. 

Hal inilah yang menjadi dasar pikiran digunakannya pendekatan berbasis hak asasi manusia atas pembangunan: bahwa norma-norma dan nilai-nilai yang diatur dalam hukum hak asasi manusia harus selalu menjadi landasan dasar bagi setiap institusi pembangunan di dalam menentukan kebijakan-kebijakannya. Pendekatan berbasis hak asasi menjadi penting dalam konteks pembangunan karena berpotensi untuk memberdayakan masyarakat. Pembangunan tidak akan mungkin berjalan efektif tanpa adanya pemberdayaan masyarakat. ­Pendekatan berbasis hak asasi manusia atas pembangunan pada dasarnya berupaya untuk melakukan pemberdayaan semacam itu.

Sumber: 

Subjek HAM

Subjek HAM
  • Aktor Negara-Pemangku Kewajiban
  • Aktor Non Negara-Pemangku Kewajiban
  • Aktor Non Negara-Pemangku Hak
Aktor Negara Pemangku Kewajiban
  • Negara dalam lingkup empat karateristik sebuah negara
  • Negara harus mendapatkan status sebagai international personality namun tdk secara otomatis memilik hak & kewajiban secara keseluruhan
  • Negara merupakan entitas utama subyek hukum HAM
  • Namun negara sering menjadi entitas utama pelanggar HAM, dg fakta:
    • Negara tdk berupaya melindungi atau justru meniadakan hak WN sebagai hak non-derogable rights
    • Waiver of the state against International Crime or Serious Crime
  • Organisasi Internasional juga dianggap state-actors
Aktor Non Negara-Pemangku Kewajiban
  • Korporasi Multinasional (Multinational Corporations), landasannya adalah Code of Conduct for Transnational Corporations yang lahir akibat perkembangan dari World Bank, IMF, WTO (GATT/GATS)
  • Kelompok Bersenjata berdasarkan Hukum Humaniter melalui Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa
  • Individu dalam arti individual  criminal responsibility serta command responsibility
  • Sejarah awal konsep diatas diperkenalkan pada Pengadilan Internasional di Nuremberg dan Tokyo, ICTY dan sampai sekarang di ICC
Aktor Non Negara-Pemangku Hak
  • Individu maupun legal person yg termasuk
  • Kelompok lain: Refugees, IDPs, National Minorities, Migrant Workers, Difable Person, Indigenous Peoples, Children, Women
  • Pada prinsipnya pemangku hak yg dimaksud adalah aktor2 yg rentan terhadap pelanggaran HAM

Sumber: https://fh.ucy.ac.id/wp-content/uploads/2015/02/Hukum-dan-Hak-Asasi-Manusia-FH-UCY-III.pptx

Minggu, 01 April 2018

Teori HAM

DEFINISI, TEORI, DAN RUANG LINGKUP HAK AZASI MANUSIA

1. Teori hak-hak kodrati (natural rights theory). 


  • HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua orang setiap saat dan di semua tempat oleh karena manusia dilahirkan sebagai manusia. 
  • Hak-hak tersebut termasuk hak untuk hidup, kebebasan dan harta kekayaan. 
  • Pengakuan tidak diperlukan bagi HAM, baik dari pemerintah atau dari suatu sistem hukum, karena HAM bersifat universal. 
  • Berdasarkan alasan ini, sumber HAM sesungguhnya sematamata berasal dari kodrat manusia secara alamiah.

2. Teori positivisme (positivist theory).

  • Tidak semua pihak setuju dengan pandangan teori hak-hak kodrati, teori positivis termasuk salah satunya. Teori positivisme secara tegas menolak pandangan teori hak -hak kodrati. 
  • Penganut teori ini berpendapat, bahwa mereka secara luas dikenal dan percaya bahwa hak harus berasal dari suatu tempat. 
  • Kemudian, hak seharusnya diciptakan dan diberikan oleh konstitusi, hukum atau kontrak.
  • Keberatan utama teori positivisme ini adalah karena hak-hak kodrati sumbernya dianggap tidak jelas. 
  • Menurut positivisme suatu hak mestilah berasal dari sumber yang jelas, seperti dari peraturan perundang-undangan atau konstitusi yang dibuat oleh negara.

3. Teori relativisme budaya (cultural relativist theory).

  • Teori relativisme budaya (cultural relativist theory) yang memandang teori hak-hak kodrati dan penekanannya pada universalitas sebagai suatu pemaksaan atas suatu budaya terhadap budaya yang lain yang diberi nama imperalisme budaya (cultural imperalism). 
  • Menurut para penganut teori relativisme budaya, tidak ada suatu hak yang bersifat universal. Mereka merasa bahwa teori hak-hak kodrati mengabaikan dasar sosial dari identitas yang dimiliki oleh individu sebagai manusia. 
  • Manusia selalu merupakan produk dari beberapa lingkungan sosial dan budaya dan tradisi-tradisi budaya dan peradaban yang berbeda yang memuat cara-cara yang berbeda menjadi manusia yang hidup di latar kultur yang berbeda pula. 

Sumber: 
https://elearning.unsri.ac.id/pluginfile.php/30648/mod_resource/content/1/Definisi%2C%20Teori%2C%20dan%20Ruang%20Lingkup%20HAM.pdf

Konsep Dasar Perlindungan HAM

Konsep dasar hak asasi manusia (HAM) dapat diuraikan dengan pendekatan bahasa maupun pndekatan istilah. Secara etimologi, kata “hak” merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Kata “asasi” berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk dapat mengintervensinya apalagi mencabutnya. Misalnya, hak hidup sebagai hak dasar yang dimiliki  manusia, sehingga tak satupun manusia ini memiliki kewenangan  untuk mencabut kehidupan manusia yang lain.

Secara istilah, beberapa tokoh dan praktisi hak asasai manusia (HAM) memiliki pemahaman akan makna HAM. Baharudin Lopa, dengan mengutip pernyataan Jan Materson dari Komnas HAM PBB, mengutarakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia. 

Menurut John Locke, seorang ahli pikir di bidang ilmu negara berpendapat bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati. Ia memperinci hak asasi manusia sebagai berikut :

1. Hak hidup (the right of life)
2. Hak kemerdekaan (right to liberty)
3. Hak milik (right to property)

Konsep hak asasi manusia terus mengalami transformasi. Pada tanggal 6 Januari 1941, Franklin Delano Roosevelt memformulasikan 4 macam hak-hak asasi manusia (the four freedoms) di depan Kongres Amerika Serikat, yaitu :

1. Bebas untuk berbicara (freedom of speech)
2. Bebas dalam memeluk agama (freedom of religion)
3. Bebas dari rasa takut (freedom of fear)
4. Bebas terhadap suatu keinginan/ kehendak (freedom of from want)

Dimensi yang dirumuskan oleh F.D. Roosevelt menjadi inspirasi dan bagian yang tidak terpisahkan dari Declaration of Human Right 1948, di mana seluruh umat manusia melalui wakil-wakilnya  dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat dan bertekad memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal terhadap hak-hak asasi dan merealisasikannya.

Sumber: 

Konsepsi Hak Asasi Manusia dan Implementasinya di Indonesia

Seperti diketahui, bahwa HAM itu adalah bersifat universal. Namun demikian pelaksanaan HAM tidak mungkin disamaratakan antara satu negara dengan negara yang lain. Masing-masing negara tentu mempunyai perbedaan konteks sosial, kultural maupun hukumnya. Di samping itu pengalaman sejarah dan perkembangan masyarakat sangat mempengaruhi implementasi HAM tersebut. Keuniversalan HAM dewasa ini masih mengundang perdebatan dan perbedaan dalam praktek penerapannya di antara masing-masing anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini dapat dilihat dalam perspektiffilsafat hukum atau ideologi yang melatarbelakangi norma hukum atau negara yang bersangkutan Pengakuan dan potret pelaksanaan HAM di negara komunis dapat dilihat dari watak aturan hukumnya yang tidak memberi tempat adanya hubungan hukum privat, karena segala sesuatu dianggap dari masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat. Semua hukum menjadi administrasi kebijakan penguasa, karena itu hukum harus mengabdi pada politik partai. Demikian pula pengadilan harus tunduk pada pengawasan kekuasaan poliitik partai. Kondisi demikian antara lain tergambar dalam buku The Gulag Archi pelago, karangan Alexander Solshenitsyn yang melukiskan tentang pelecehan HAM di Rusia, hukum sebagai alat kekuasaan dan pengadilan dilakukan dibelakang pintu tertutup. Hal serupa juga terjadi pada Fascis dan Nazi yang menonjolkan despotisme, dalam diri negara merupakan hukum, yaitu legitimasi nafsu penguasa untuk menguasai dan mendominasi hak asasi rakyat. Sedangkan konsepsi dan pemberlakuan HAM di negara liberal kapitalis dapat dilihat dari karakter aturan hukumnya yang berakar pada filsafat individualisme-utilitarian. Tujuan filsafat ini adalah emansipasi individu dan orientasinya adalah menambah kesenangan individu. Hukum yang dianggap baik adalah hukum yang memanjakan kebebasan bagi setiap individu dan memacu agar setiap individu mengejar apa yang dianggap baik bagi dirinya. Falsafah ini pula yang menjadi akar dari prinsip "Laissez Faire" dalam dunia perekonomian dewasa ini. Perekonomian dunia didorong mengarah pada mekanisme persaingan bebas yang diyakini akan menghasilkan kebahagiaan yang maksimal bagi setiap individu. 

Sumber: 

Sejarah HAM

Pengertian HAM (Hak asasi manusia) dan Sejarah HAM | Istilah Hak-hak asasi manusia / HAM merupakan terjemahan dari istilah droits de l’homme dalam bahasa prancis yang berari “hak manusia”, atau dalam bahasa inggris HAM berarti human rights.HAM dalam bahasa belanda berarti menselijke rechten
Di negara kita sendiri, Indonesia, digunakan istilah “hak hak asasi” yang berasal dari kata basic rights (Inggris) dan grondrecten(belanda). Beberapa ahli menyebutnya sebagai hak hak fundamental yang diterjemahkan dari kata fundamental rights dan fundamentele rechten (belanda). Di negara Amerika Serikat selain menggunakan istilah human rights juga digunakan istilah civil rights.
Pengertian Hak Hak Manusia (HAM) yang merupakan alih bahasa dari istilah droits de l’homme, yang rangkaian lengkapnya berbunyi Declaration des troits de l’homme et du citoyen atau pernyataan Hak hak Manusia (HAM) dan warga negara Prancis yang diproklamirkan pada tahun 1789, sebagai wujud keberhasilan revolusi kewarganegaraan yang bebas dari kekangan kekuasaan penguasa tunggal negara tersebut. Di Indonesia sering dipergunakan istilah “hak dasar manusia”. Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan (UU), contohnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor XIV/MPRS/1966 bahkan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa), digunakan istilah: “Hak-Hak Asasi Manusia”/HAM.
Berdasarkan Undang Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM tersebut adalah hak yang melekat pada martabat manusia yang melekat padanya sebagai insan ciptaan Allah YME atau Hak hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Illahi. Berarti Hak hak asasi manusia (HAM)  merupakan hak hak yang dimiliki manusia berdasarkan kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikat manusia itu sendiri. Oleh karena itu, HAM bersifat luhur dan suci.

Sejarah Perkembangan HAM (Hak Asasi Manusia) | Kesadaran manusia terhadap hak asasi berasal dari keinsafannya terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena iu sesungguhnya HAM ini sudah ada sejak manusia itu dikodratkan hadir di dunia ini, dengan sendirinya HAM bukan merupakan hal yang baru lagi. Namun kemudian sejarah juga mencatat, tonggak pertama bagi kemenangan HAM terjadi di Inggris, pada 15 Juni 1215 lahirlah Piagam Magna Charta yang sangat terkenal. Prinsip dasar yang tertuang dalam piagam tersebut adalah: (1) Kekuasaan Raja Harus dibatasi; (2) Hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan Raja. Oleh Piagam ini, tak seorangpun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas kekayaannya atau diperkosa atau diasingkan, atau dengan cara apapun diperkosa hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.

Dalam Sejarah HAM (Hak asasi manusia), kehadiran Piagam Magna Charta menjadi lambang munculnya HAM. Hal ini wajar karena telah mengajarkan bahwa hukum dan undang undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja. Sejarah HAM (Hak asasi manusia) yang berikutnya, munculnya beberapa ahli hukum seperti Thomas Aquino yang menyampaikan ajarannya: “Bahwa hukum dan Undang Undang hanya dapat dibuat atas kehendak rakyat atau oleh seorang Raja yang mewakili aspirasi rakyat”. Kemudian Ahli Hukum John Locke (1632-1704) yang menggambarkan keadaan ‘status naturalis’ dimana manusia telah memiliki hak hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama sama, hidup lebih maju seperti yang disebutnya ‘status civilis’, Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara itu hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara. Lalu kemudian J.J Rousseau mengemukakan teori tentang Fundering (pendasaran) kekuasaan negara bahwa kekuasaan negara itu timbulnya karena dan berdasarkan atas suatu persetujuan atau konstrak antara seluruh masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan, yakni segolongna manusia yang dikuasakan menjalankan pemerintahan. Revolusi Prancis dan Amerika Serikat sangat dipengaruhi oleh Locke dan Rousseau yang disadari oleh penegakan HAM. Hasil pemikiran mereka telah menjadi Undang Undang Dasar Amerika Serikat tanggal 17 September 1787 dan mulai berlaku tanggal 4 Maret 1789.

Akan tetapi, dalam Sejarah HAM dan penegakannya, Amerika Serikat dengan Declaration of Independence tahun 1776 menjadi negara pertama dalam sejarah perlindungan HAM dan jaminan HAM dalam konstitusi negara. Kendati begitu, secara resmi rakyat Prancis telah lebih dahulu dalam penegakan HAM. Di Amerika Serikat sendiri, Presiden Amerika Serikat yang menjadi pahlawan dalam penegakan HAM adalah Abraham Lincoln, Wood Row Wilson dan Jimmy Carter. 

Untuk membaca lebih lanjut lihat sumber di situs ini :

Senin, 26 Maret 2018

HAM dan Pembangunan (Pertemuan 3)

20, Maret 2018

Setelah menempuh perjalanan selama 2 jam dari rumah sampai kampus dan menghadapi padatnya jalan kota, kini kembali lagi dengan mata kuliah HAM dan Pembangunan. Akan tetapi berbeda dengan minggu lalu, minggu ini di beri waktu maksimal masuk jam 08.30. Alhasil mata kuliah HAM dan Pembangunan dimulai dari jam 08.30. Di kelas saya di terangkan mengenai Penginstitusian, Penggenaerasian dan Subjek Hukum HAM. Berikut penjelasan yang di sampaikan oleh Pak Rahman.

Penginstitusian HAM, Penggenerasian HAM, dan Subjek Hukum HAM

Ham terbagi dalam dua bagian yaitu sebelum Perang Dunia ke II dan setelah Perang Dunia ke II. Sebelum Perang Dunia ke II HAM masih dalam bentuk pemikiran akan tetapi sudah di sepakati. Setelah Perang Dunia ke II HAM beralih pada individu-individu.

Sebelum Perang Dunia ke II:


  • Perlindungan terhadap HAM dilakukan oleh negara untuk melindungi warga negara yang berada di negara luar bukan untuk melindungi warga negara di dalam negeri
  • Apabila terjadi penyimpangan di dalam negara tersebut, itu belum bisa disebut dengan HAM
  • HAM hanya sekedar deklarasi dari yang memimpin saja 
  • Masih berupa keinginan saja dengan desakan-desakan 
  • Subjek HAM beralih pada individu yang dijamin secara internasional memegang hak bukan semata-mata karena status kewarganegaraannya melainkan status keindividuannya.
  • Muncul PBB, di piagam PBB mengadopsi poin-poin pemikiran yang bagus terhadap HAM
  • Poin-poin tersebut muncul karena melihat kekejaman yang parah selama Perang Dunia ke II
  • Sebelumnya adalah kata-kata Hak, baru ada kata Hak Asasi itu di piagam PBB
  • Kemudian adanya deklarasi universal, dimana deklarasi ini dirujuk oleh negara-negara yang memperoleh kemerdekaannya melalui penjajahan

Setelah Perang Dunia ke II
Institusi HAM
Ketika adanya kesepakatan dalam PBB, semua anggota yang masuk dalam PBB diharuskan mematuhi peraturan dalam PBB. Dari sinilah adanya perbedaan dimana negara yang tidak mengikuti dan yang mengikuti PBB. Negara yang anggotanya masuk dalam PBB kerjasama bilateralnya lebih mudah, tidak di kucilkan dan hubungan internasional lainnya dengan negara-negara lain, dibandingan dengan yang tidak ikut. Yang tidak ikut dalam keanggotaan PBB negara adanya pengurangan tekanan dibandingkan dengan yang ikut. 

Tidak mudah begitu saja di dalam anggota PBB karena anggota PBB berbagai negara, dari situlah terdapat perdebatan antar anggota. Dibalik perdebatan tersebut ada alasan yang muncul sehingga menjadi menjadi hal tersebut yaitu perdebatan yang cukup rumit. Tidak ada kesepakatan HAM yang benar-benar di sepakati secara bersama. Maka dari itu tidak ada keterikatan dan tidak adanya sanksi pada negara yang melanggar.

Minggu, 18 Maret 2018

HAM dan Pembangunan (Pertemuan 2)

13, Maret 2018

Selasa pagi ini dimana saya dan teman beserta dosen HAM dan Pembangunan kembali memulai aktifitas seperti biasa yaitu kuliah. Kuliah HAM dan Pembangunan ini adalah kuliah perdana/awal dari mata kuliah lainnya. Di jam 08.00 kami memulai mengikuti mata kuliah HAM dan Pembangunan dan kami mendengarkan penjelasan dari Pak Rahman, dan kami mulai mencatat materi yang di sampaikan oleh beliau. Berikut materi perdana yang di jelaskan oleh Pak Rahman.


HAM Dalam Aspek Historis dan Sosiologis



Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang yang melekat pada dirinya sejak lahir. Ham bersifat asasi yang berarti bahwa hak ang dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan oleh hakikatnya sehingga bersifat suci. 

Magna Carta atau Piagam Besar dicetuskan di Inggris pada tahun 1215 atas kekejaman Raja John. Piagam itu sejatinya terlahir dari perseteruan antara Raja John, Paus dan para bangsawan Inggris kelas Baron. Selain menjadi perjanjian damai, fungsi Magna Carta ialah meniadakan kekuasaan absolut seorang raja. Semenjak adanya Magna Carta raja tak lagi bisa bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, Piagam Besar itu menjadi tonggak sejarah lahirnya hak asasi manusia dan hukum konstitusional. Sejumlah hak raja dicabut, berganti dengan keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dan asas kemanusiaan.

Benih-benih dari HAM sebenarnya bukan timbul untuk memperjuangakan HAM itu sendiri melainkan diawali dengan adanya perlwanan pada penindasan. HAM berkembang dari munculnya kondisi sosial suatu masyarakat pada saat itu. HAM sendiri berkembang dan berjalan secara perlahan-lahan akan tetapi pasti. 

HAM memiliki konsepsi yang timbul dari keunggulan pemikiran barat, dimana konsep tersebut sengaja dibuat, diciptakan lalu di publikasikan dan di danai. HAM juga memiliki konsepsi Timur dan Asia yang berdiri dari respon akan HAM dan pemikiran Barat. Pemikiran Barat dipengaruhi oleh kondisi yang nyata ketika agama dianggap sebagai penghalang . Berbeda dengan pemikiran timur yang tidak merendahkan agama.

Perbedaan dari hak dan HAM dimana Hak, apabila dilarang tidak akan mengganggu keberadaan sebagai manusia. Berbeda halnya dengan HAM, apabila dilarang maka akan mengganggu keberadaannya sebagai manusia. 


Macam-macam HAM yaitu: Civil, Politik, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat